JATIMPOS.CO/KABUPATEN PASURUAN – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata.

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan DPRD Provinsi Jatim berlangsung selama dua hari yakni Senin (18/12) dan Selasa (19/12). di Taman Dayu Golf & Resort, Kabupaten Pasuruan.

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa pada pembukaan kegiatan menyatakan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata merupakan produk dari Komisi B. “Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur merupakan mitra dari Komisi B,” ujarnya.

Masih menurut Aliyadi, terdapat ratusan budaya yang ada di Jawa Timur dan terdapat ratusan desa yang menjadi desa wisata. Menurutnya, semua itu perlu dijaga dan dilestarikan. Peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur sangat penting untuk melestarikan kebudayaan dan pariwisata.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Susiati mewakili Plt Kadisbudpar Jatim, Eddy Supriyanto dalam sambutannya menjelaskan, Desa Wisata adalah kawasan yang memiliki potensi dan keunikan daya Tarik wisata yang khas, yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.

“Lembaga pengelola Desa Wisata sebagai penyelenggara Desa Wisata terdiri atas Badan Usaha Milik Desa, kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan kelompok masyarakat lainnya,” ujarnya.

“Ini perda ini sangat futuristik. Kami sangat berterima kasih kepada komisi B, khusunya Bapak Aliyadi Mustofa yang telah menginisiasi lahirnya perda ini,” pungkasnya.

Sosialisasi ini melibatkan tokoh masyarakat dan forum komunikasi pariwisata Madura Raya sebanyak 100 orang. Melalui kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya rembug nyekrup untuk membangun kepariwisataan berkelanjutan melalui desa wisata. (ham)