JATIMPOS.CO//SUMENEP-Berlangsung di Hotel C1 Kabupaten Sumenep Madura, pada tanggal 25 hingga 26 April yang lalu diselenggarakan Kegiatan Dalam Rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya Tahun 2019. Kegiatan ini merupakan agenda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Cagar Budaya dan Sejarah (CBS).

“Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya tahun 2019 diselenggarakan untuk mensinergikan program Pelestarian Cagar Budaya yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Ketua Panitia Penyelenggara yang disampaikan Dwi Supranto, SS, MM, Kasie Pelestarian Cagar Budaya, Bidang CBS Disbudpar Jatim.

Selain itu, untuk mensosialisasikan Tata Aturan dan Kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten tentang Upaya Pelestarian Cagar Budaya.

“Mensosialisasikan potensi dan pemanfaatan cagar budaya yang terdapat sekaligus kemungkinan adanya ancaman terhadap kelestarian cagar budaya dan cara menanggulanginya,” urainya.

Juga memberikan wawasan kepada stakeholder dan masyarakat se wilayah Madura agar turut berpartisipasi dalam upaya pelindungan, pengembangan dan  pemanfaatan cagar budaya sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Peserta Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya ini  seluruhnya sejumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari perwakilan stakeholder, aparat pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, dan masyarakat sekitar cagar budaya Kabupaten Sumenep sejumlah 70 (tujuh puluh) orang.

Dari Kabupaten Pamekasan sejumlah 10 (sepuluh) orang, Kabupaten Sampang sejumlah 10 (sepuluh) orang dan dari Kabupaten Bangkalan sejumlah 10 (sepuluh) orang.

Materi dan nara sumber Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya tahun 2019 menghadirkan nara sumber dengan materi antara lain: Sufiyanto SE.MSi (Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Sumenep), Materi: Potensi dan Permasalahan Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep.

DR. Wisnu, MHum, (Tim Ahli Cagar Budaya Prov. Jawa Timur), Materi: Pelestarian dan Pemberdayaan Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat.

RP H Moch Mochtar Mangku Diningrat, SH (Tim Ahli Cagar Budaya Kab. Sumenep), Materi: Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Untuk Destinasi Wisata.

Semengtara itu Kepala Disbudpar Jatim, Sinarto, S.Kar, MM mengemukakan, hingga saat ini masih banyak potensi cagar budaya yang belum digarap dan dimanfaatkan sebagai sebuah obyek yang memiliki nilai lebih.  Potensi cagar budaya di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, namun keterbatasan yang dimiliki pemerintah untuk melindungi, mengawasi, dan mengelola potensi cagar budaya khususnya yang berada di wilayah Madura memang harus didukung oleh berbagai pihak yakni stake holder, tokoh masyarakat, dan masyarakat di sekitar cagar budaya itu sendiri.

“Pada hakekatnya sebuah cagar budaya adalah kekayaan budaya milik bangsa dan negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh masyarakat,” ujarnya dalam amanat yang disampaikan oleh Dra. Endang Prasanti, MM, Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah, Disbudpar Jatim.

Dengan demikian perlu untuk memberikan wawasan kepada stakeholder dan masyarakat di sekitar cagar budaya agar turut berpartisipasi dalam upaya pelindungan khususnya penyelamatan dan pengamanan serta dalam upaya pemanfaatan cagar budaya sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

“Harapan kami dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan partisipasi masyarakat di sekitar cagar budaya yang ada di wilayahnya, dan berupaya untuk melestarikannya,” katanya. (her/nan/sil)