JATIMPOS.CO//BANYUWANGI – Upaya melindungi dan melestarikan warisan sejarah serta kekayaan budaya Kabupaten Banyuwangi terus diperkuat.

Melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banyuwangi melaksanakan survei dan identifikasi sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah bangunan bersejarah, situs, serta benda peninggalan masa lalu yang memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah dan perkembangan kebudayaan Banyuwangi.

Adapun objek yang menjadi sasaran survei meliputi Kantor Pasar Banyuwangi, Pendopo dan Rumah Dinas Bupati Banyuwangi, Situs Macan Putih, Lumpang Batu Balak Songgon, kawasan Tembokrejo, serta benda dan situs Kendenglembu.

Survei ini menjadi tahapan penting untuk menggali nilai kesejarahan, mengidentifikasi karakteristik objek, sekaligus mengkaji kelayakannya sebagai bagian dari warisan cagar budaya daerah. Hasil identifikasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menentukan langkah perlindungan, pelestarian, hingga penetapan status cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Meylia Maharani, ST., M.Si., menyampaikan bahwa upaya pelestarian tidak cukup hanya melalui pendataan dan identifikasi, tetapi juga harus diperkuat dengan regulasi sebagai payung perlindungan terhadap bangunan maupun situs bersejarah.

Menurutnya, langkah konkret yang akan dilakukan adalah mendorong penerbitan regulasi perlindungan bangunan cagar budaya serta memperkuat sinergi dengan Disbudpar dalam proses penetapan objek yang telah melalui tahapan identifikasi dan kajian Tim Ahli Cagar Budaya.

"Ke depan, program yang akan kami dorong adalah revitalisasi dan restorasi preservatif, yakni pemugaran bangunan atau situs yang mengalami kerusakan dengan tetap mempertahankan bentuk asli, material asli, serta teknik pengerjaan tradisional semaksimal mungkin, di bawah pengawasan Tim Ahli Cagar Budaya," ungkap Meylia, Jumat (6/11/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelestarian warisan sejarah juga diarahkan untuk mendukung pengembangan destinasi wisata berkelanjutan. Salah satu gagasan yang tengah didorong adalah pengembangan kawasan wisata heritage di jantung Kota Banyuwangi.

Rencana tersebut akan menghubungkan sejumlah titik bersejarah dan ruang publik, dimulai dari Pendopo Banyuwangi, Pasar Induk Banyuwangi, kawasan Inggrisan, Taman Blambangan, hingga Pantai Boom.

Pengembangan kawasan ini diharapkan mampu menghadirkan pengalaman wisata yang tidak sekadar menawarkan keindahan dan daya tarik kota, tetapi juga memperkenalkan jejak sejarah, identitas, serta kekayaan budaya Banyuwangi kepada masyarakat dan wisatawan.

Melalui kolaborasi, regulasi, serta program pelestarian yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berupaya memastikan warisan sejarah tidak sekadar menjadi saksi bisu perjalanan masa lalu, melainkan tetap terjaga, hidup, dan memiliki nilai manfaat bagi generasi mendatang.

Sebab, menjaga cagar budaya bukan hanya merawat bangunan dan peninggalan sejarah, tetapi juga menjaga ingatan, identitas, dan jati diri Banyuwangi.(ren)