JATIMPOS.CO//SURABAYA- Juru pelihara Cagar Budaya di Jawa Timur merupakan kunci utama sekaligus ujung tombak dalam upaya pelestarian cagar budaya. Setiap juru pelihara dituntut untuk memahami tata cara pengamanan dan perawatan cagar budaya yang menjadi tanggungjawabnya.
Oleh karena itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim melalui Bidang Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) menyelenggarakan Peningkatan Kemampuan Teknis Juru Pelihara Cagar Budaya Tahun 2021.
Kegiatan berlangsung di Graha Wisata Disbudpar Jatim, Jl. Wisata Menanggal Surabaya, Selasa 23 Maret hingga 24 Maret 2021. Total peserta sebanyak 250 orang, dibagi dua hari masing-masing 125 orang setiap harinya. Tema kegiatan, “Optimalisasi Peran Juru Pelihara Dalam Pelestarian Cagar Budaya”
“Selain itu untuk memberikan pemahaman dan pembekalan teknis juru pelihara dalam pemanfaatan potensi cagar budaya dan membekali prosedur dan tata cara pelestarian cagar budaya dalam menjaga dan merawat cagar budaya,” ujar Ketua Panitia Penyelenggara yang juga Kabid Cagar Budaya dan Sejarah Disbudpar Jatim, Dwi Supranto, SS, MM. pada pembukaan kegiatan.
Selain itu dengan mempersiapkan juru pelihara yang mumpuni dan handal diharapkan dapat bertindak tepat dan cekatan dalam menghadapi dan menyelesaikan kendala-kendala di lapangan terkait keberadaan cagar budaya.
Selain materi motivasi, peserta juga mendapatkan materi tentang upaya-upaya pemanfaatan potensi cagar budaya untuk destinasi wisata dari narasumber pelaku pelestari budaya.
Adapun rangkaian kegiatan ini meliputi penyampaian materi terkait dengan motivasi kinerja juru pelihara untuk mempersiapkan dan membekali juru pelihara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menjaga dan merawat cagar budaya.
Sementara itu Kadisbudpar Jatim Sinarto, S.Kar, MM mengemukakan, upaya melestarikan cagar budaya tidak hanya sebatas pada aspek perlindungan dan perawatan saja. Namun berdasarkan amanat Undang-Undang no 11 tahun 2010 disebutkan bahwa pelestarian terdiri dari tiga unsur pokok, yaitu perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan secara berimbang dan selaras.
“Paradigma pelestarian cagar budaya saat ini ditekankan pada peran aktif dan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pusat sampai dengan daerah, bahkan juga dengan masyarakat di sekitar cagar budaya,” kata Kadisbudpar Jatim, Sinarto, S.Kar, MM
Cagar budaya merupakan sumberdaya budaya yang tidak terbaharukan serta memiliki arti penting bagi perjalanan sejarah kehidupan bangsa. Cagar budaya merupakan bukti otentik atau bukti asli dari sejarah kehidupan manusia masa lalu yang tetap bertahan hingga masa kini.
Didalam sebuah cagar budaya terkandung informasi tentang sejarah kehidupan manusia dari masa lalu, sejarah kebudayaan masa lalu serta proses perubahan budaya suatu kelompok masyarakat bahkan sebuah bangsa. (n)