Sidebar

Pejabat Disbudpar Jatim (depan) dan peserta Worskhop Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

JATIMPOS.CO//SURABAYA- DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Workshop Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Kegiatan berlangsung di Graha Wisata Disbudpar Jatim, Jl. Wisata Menanggal Surabaya, Kamis (19/9).

Ketua Panitia Penyelenggara, Zainal Fani, S.STP yang juga Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dalam laporannya menyebutkan, tujuan dan sasaran dilaksanakan kegiatan Workshop Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ini diantaranya adalah ; Penyusunan Dokumen Perjanjian Kinerja Pejabat Pelaksana/Staf dalam bentuk Dokumen Indikator Kinerja Individu (IKI);

“Penetapan Nomenklatur Jabatan di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana,” ujarnya.

Peserta acara kegiatan Workshop Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Tahun 2019 sejumlah 50 orang pejabat/staf. Sedangkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Beban & Kebutuhan Karyawan
Analisis beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan beban kerja dalam waktu tertentu.

Analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang dapat dilimpahkan kepada seorang pegawai.

Dengan cara membagi isi pekerjaan yang mesti diselesaikan oleh hasil kerja rata-rata satu orang, maka akan memperoleh waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan pekerjaan tersebut. Atau akan memperoleh jumlah pegawai yang dibutuhkan melalui jumlah jam kerja setiap pegawai.

Pengukuran beban kerja dimulai dengan pengukuran dan perumusan “ Norma waktu “ setiap proses/tahapan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan uraian, dan prosedur kerja yang berlaku.

Dalam melakukan pengukuran dan perumusan norma waktu, dilakukan secara cermat dan seksama dengan memperhatikan tingkat kewajaran penggunaan waktu kerja bagi pegawai/pemangku jabatan terkait dan terhadap kebenaran uraian proses/tahapan kerja untuk menghasilkan produk, sehingga dapat diperoleh hasil pengukuran beban kerja yang memadai.

Perencanaan kebutuhan pegawai suatu instansi mutlak diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai yang tepat baik jumlah dan waktu, maupun kualitas. Melalui studi analisis beban kerja yang dilakukan akan dapat memberikan gambaran pegawai yang dibutuhkan baik kuantitatif maupun kualitatif yang dirinci menurut jabatan dan unit kerja

Sedangkan rumus yang dipergunakan untuk mencari kebutuhan pegawai : Jumlah kebutuhan pegawai/pejabat = Jumlah beban kerja jabatan = jam kerja efektif per tahun.

Dalam manajemen kepegawaian, kegiatan penerimaaan dan penempatan pegawai mutlak harus dilakukan didalam satu unit organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta.

Kegiatan manajemen kepegawaian adalah kegiatan untuk mendapatkan landasan guna penerimaan dan penempatan pegawai yang pada awalnya dilakukan terlebih dahulu melalui analisis jabatan (job analysis), yang berarti suatu kegiatan untuk memberikan gambaran tentang syarat-syarat jabatan (job specification) yang diperlukan bagi setiap pegawai yang akan diterima dalam menduduki suatu jabatan didalam suatu organisasi. (yd)