JATIMPOS.CO//MALANG- Data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim diketahui, jumlah usaha homestay terbanyak di Jawa Timur terdapat di Kabupaten Malang, yakni sebanyak 181 unit usaha homestay dengan kapasitas 334 kamar.

“Terbanyak kedua di Kabupaten Probolinggo yaitu sebanyak 179 unit usaha homestay dengan kapasitas 731 kamar, selanjunya di posisi ketiga adalah Kabupaten Banyuwangi yaitu sebanyak 172 unit usaha homestay dengan kapasitas 481 kamar,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Jawa Timur, Sinarto, S.Kar, MM.

Kadisbudpar menyampaikan dalam amanat oleh Suriaman, SH, Msi, Kabid Industri Pariwisata Disbudpar Jatim pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Usaha Homestay di Kawasan Daya Tarik Wisata Tahun 2019 di Tretes Raya Hotel & Resort, Pasuruan, Kamis (17/10).

Di Jawa Timur, dari jumlah total usaha penyediaan akomodasi sebanyak 2.261 unit, terdiri 36.62 % atau sebanyak 828 unit adalah usaha homestay, 57,5 % atau sebanyak 1.300 unit usaha hotel, 2.48 % atau sebanyak 58 unit usaha villa, dan sisanya sekitar 3,41 % adalah usaha akomodasi lainnya.

“Perlu kami informasikan bahwa pertumbuhan usaha homestay di Jawa Timur hingga tahun 2018 menunjukkan perkembangan yang baik yaitu sebanyak 828 unit usaha homestay, terdiri 3.370 kamar, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.077 orang yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Jawa Timur,” ujarnya.


Adakan Bimtek
DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Usaha Homestay di Kawasan Daya Tarik Wisata Tahun 2019. Kegiatan berlangsung di Tretes Raya Hotel & Resort Jl. Malabar 168-169 Tretes, Pasuruan Kamis 17-18 Oktober 2019.

Suriaman, SH, Msi, Ketua Penyelenggara dalam laporan disampaikan Hariyanto, S.Sos, MM menyatakan Kegiatan ini dimaksudkan untuk : Meningkatkan pelayanan dan pengelolaan usaha Homestay (Pondok Wisata) di kawasan daya tarik wisata.

Meningkatkan jumlah kunjungan tamu dan menambah wawasan bagi pengelola usaha tentang pelayanan dan pengelolaan serta laik halal makanan dan minuman pada usaha homestay.


Nara sumber berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dengan materi : Laik Halal Makanan dan Minuman. Dari Direktur SHS (Surabaya Hotel School) dengan materi : Pelayanan Prima pada Usaha Homestay” Dari BPD IHKA (Indonesian Housekeeker Association) Jawa Timur dengan materi : Managemen Tata Graha (Housekeeping) Pembersihan dan Pemeliharaan Ruangan serta Penataan Tempat Tidur (Making Bed).

Kegiatan diikuti 80 orang peserta terdiri : 17 orang pejabat/staf yang membidangi pariwisata Kabupaten/Kota di Jatim serta 63 orang pengelola/ pemilik usaha homestay dari 17 Kabupaten/ Kota di Jatim.

Perlu kita ketahui bahwa usaha pondok wisata atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah homestay merupakan salah satu jenis usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya (sesuai definisi pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 9 tahun 2014 tentang Standar Usaha Pondok Wisata).

Dengan demikian, apabila ada sebuah usaha penginapan berupa rumah tinggal dengan tujuan disewakan kepada wisatawan namun tidak ditempati pemiliknya, maka usaha tersebut tidak dapat disebut sebagai usaha homestay atau pondok wisata, namun disebut dengan istilah usaha Rumah Wisata.

“Berdasarkan defenisi tersebut mari kita samakan persepsi bahwa usaha homestay adalah rumah penduduk yang salah satu kamar di rumah penduduk salah satu kamar di rumahnya disewakan kepada wisatawan, yakitu minimal 1 kamar maksimal 5 kamar, dan pemilik homestay juga tinggal di rumah tersebut serta berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari dengan tamu/wisatawan,” ujar Kadisbudpar Jatim. (yon)