JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sebanyak 4.731 guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS dan PPPK di Kabupaten Mojokerto mengucapkan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pelaksanaan ikrar dilakukan secara bertahap mulai tanggal 30 Oktober hingga 3 November 2023 di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Pada 30 Oktober 2023, terdapat 970 ASN dari Kecamatan Jetis, Kutorejo, dan Mojosari. Selanjutnya 31 Oktober 2024 terdapat 931 ASN dari Kecamatan Ngoro, Pungging, dan Jatirejo. Kemudian Pada 1 November 2023, terdapat 937 ASN dari Kecamatan Bangsal, Dawarblandong, Trawas, dan Gedeg. Kemudian, 2 November 2023 ada 932 ASN guru dan tenaga kependidikan dari Kecamatan Mojoanyar, Pacet, Sooko, Trowulan dilaksanakan. Setelah itu, 3 November 2023 ada 961 ASN dari Kecamatan Dlanggu, Gondang, Kemlagi, dan Puri.
Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024 meliputi menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN di antara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan umum tahun 2024.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
"Kenapa anda untuk netral, karena tugas anda semua sebagai ASN memberikan pelayanan publik. Tugas kedua mempertahankan kesatuan bangsa, apabila anda tidak netral, maka layanan publik yang anda lakukan tidak terkendali," ucap Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Jumat (3/11/2023)
Lanjut Ikfina, netralitas ASN juga telah diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS
"Pelanggaran terhadap netralitas ASN ini akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan kembali ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu. Pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Kedua, melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon yang meliputi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.
Ketiga, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Keempat, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/ akun pemenangan bakal calon.
Kelima, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik/bakal calon, serta alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon. Ketujuh, mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara serta bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
"Kami berharap semua ASN memahami dan melaksanakan yang semestinya. Bapak atau Ibu tetap fokus memberi pelayanan di bidang pendidikan. Anda semua punya kewajiban menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara saja," pungkasnya
Turut hadir mendampingi Bupati Ikfina pimpin ikrar guru netralitas, Jum’at (3/11/2023) Kepala Dinas Pendidikan Ludfi Ariyono, Kepala Inspektorat Puji Widodo, Kabag Prokim Hj. Alfiyah Ernawati, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Adi Mahendra. (din)