JATIMPOS. CO/ KOTA MOJOKERTO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud) Kota Mojokerto akan membuka Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP negeri secara serentak sebulan lagi.

Dalam PPDB tahun 2024 ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Dikbud Kota Mojokerto hanya mengakomodir kartu keluarga (KK) terbitan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, hal ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya calon siswa yang pindah domisili mendadak.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengatakan, dalam pendaftaran PPDB jalur zonasi, Kartu Keluarga ( KK) menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam pendaftaran, KK sebagai bukti domisili dari calon peserta didik,” dokumen adminduk ( kk) tersebut menjadi acuan penetapan titik koordinat tempat tinggal calon siswa. Pendaftaran jalur zonasi menggunakan jarak domisili berdasarkan KK asli calon peserta didik,’’ ujarnya Selasa (7/5/2024).

Ruby Hartoyo menambahkan, KK yang digunakan calon siswa untuk mendaftar PPDB itu harus terbitan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran 3 Juni 2024 nanti. Hal itu dilakukan guna memastikan calon siswa sudah menetap di Kota Mojokerto dalam kurun setahun terakhir. ’’Bagi calon siswa yang terbitan KK di bawah satu tahun tidak diperbolehkan,’’ tukasnya.

Mantan Kadiskopukmperindag ini juga menyebutkan pengecualian KK, dengan kondisi tertentu bisa dibolehkan mendaftar PPDB, meski diterbitkan kurang setahun. Di antaranya KK yang diterbitkan Dispendukcapil Kota Mojokerto karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga lain.

Pada krsempatan itu Ruby juga mengungkapkan, KK yang boleh dipakai mendaftar meski terbitan kutang satu tahun. “Diantaranya disebabkan adanya perubahan akibat perpindahan domisili seluruh anggota keluarga yang ada di dalam KK. KK terbitan kurang dari setahun, boleh mendaftar, namun tetap dengan ketentuan harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari orang tua,’’ jelasnya.

Mantan Pejabat Kadishub ini juga mengungkapkan, pengecualian KK juga diberikan kepada calon peserta didik yang tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, disebabkan bencana alam atau bencana sosial. ’’Jika calon siswa tak memiliki KK, karena terdampak bencana, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili,’’ tutupnya ( din