JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Menjelang penerimaan peserta didik baru yang akan dimulai pada 15 Mei 2025 mendatang, Dinas Pendidikan Kota Madiun menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri Kota Madiun.
Sosialisasi aturan SPMB yang digelar di Gedung Diklat Kota Madiun pada Kamis (8/5/2025) tersebut diikuti kepala sekolah, perwakilan OPD, kecamatan, kelurahan, masyarakat, LSM dan media massa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati menjelaskan, mulai tahun ajaran baru 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru resmi mengalami perubahan. Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan penerimaan peserta didik baru ini telah diatur dalam instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 28 Februari 2025. Rangkaian tata cara penerimaan peserta didik baru yang akan dimulai pada 15 Mei mendatang tersebut yakni, pembuatan user ID oleh masing-masing operator PAUD maupun SD/MI asal.
"Secara umum aturannya sama seperti tahun sebelumnya. Hanya istilahnya saja yang berganti, tahun ini terdapat empat jalur penerimaan siswa baru," ujarnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, SPMB 2025 akan menawarkan beberapa jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, serta jalur mutasi atau perpindahan orangtua. Masing-masing jalur disesuaikan dengan latar belakang dan kondisi calon siswa.
Jalur domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Untuk jalur prestasi yang akademik, pada SPMB 2025 ini tidak hanya berdasarkan pada nilai rapor calon siswa, namun akan ditambah dengan nilai tes akademik.
"Jadi para siswa nanti juga akan mengikuti tes terstandar yang berlangsung 22-23 Mei mendatang. Hasil dari tes terstandar dapat menjadi tambahan nilai untuk penerimaan jalur prestasi," jelasnya.
Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Sementara jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan atau perpindahan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Karena secara aturan tidak ada perubahan, Lismawati berharap pelaksanaan SPMB tahun ini juga berjalan lancar. "Namun, kami tetap sampaikan kepada masyarakat agar memperhatikan langkah-langkah penerimaan dengan seksama," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Lismawati ingin memastikan bahwa akses pendidikan lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan pendidikan dalam mengimplementasikan SPMB yang lebih inklusif dan berkeadilan," pungkasnya. (jum).