JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk memperkuat pengawasan dan mencegah risiko hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026.
Sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan audiensi dan penguatan pemahaman hukum yang digelar di SMP Negeri 1 Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (23/9/2026). Kegiatan diikuti sekitar 100 peserta, mulai dari jajaran Kejaksaan, Inspektorat, Disdikbud, kepala sekolah hingga ketua pelaksana dari sekolah penerima program revitalisasi.
Kepala Disdikbud Kabupaten Madiun Agus Sucipto mengatakan, revitalisasi sekolah merupakan amanah pemerintah pusat yang harus dilaksanakan sesuai regulasi. Pemerintah daerah, kata dia, berperan mendampingi dan mengawasi agar program berjalan secara berintegritas.
"Program revitalisasi ini adalah amanah dari pemerintah pusat. Kami di daerah sebagai penerima manfaat harus ikut mendampingi dan mengawasi agar program ini berjalan sesuai aturan dan berintegritas," ujar Agus Sucipto.
Ia menjelaskan, pelaksanaan dan penggunaan anggaran revitalisasi berada di masing-masing satuan pendidikan penerima program. Sekolah juga berkonsultasi langsung dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di pemerintah pusat.
"Jadi kami tidak berada di tataran itu. Regulasi ditentukan pemerintah pusat dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Tugas kami ikut mengawasi agar pelaksanaannya sesuai aturan," katanya.
Menurutnya, program revitalisasi menyasar sejumlah jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD hingga SMP. Lama pengerjaan setiap sekolah juga tidak selalu sama karena bergantung pada jenis dan lingkup pekerjaan yang dilakukan.
"Ada yang cukup 100 hari, ada yang lebih dari 100 hari karena yang direhabilitasi tidak sama. Semuanya sudah direncanakan dan ada konsultannya, sehingga kami optimistis bisa selesai tepat waktu," ujarnya.
Agus Sucipto meminta sekolah penerima program menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Pertemuan dengan aparat penegak hukum, kata dia, menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman sekaligus mencegah persoalan hukum sejak dini.
Ia juga menegaskan keberhasilan revitalisasi tidak hanya dilihat dari selesainya bangunan. Program tersebut harus menghasilkan bangunan yang berkualitas, dapat dimanfaatkan secara optimal, serta disertai administrasi dan kepatuhan hukum yang baik.
"Ketiga aspek itu penting untuk memastikan program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Madiun," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan revitalisasi. Kejaksaan hadir untuk melakukan mitigasi risiko dan membangun sistem peringatan dini atau early warning system agar persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah hukum.
"Jangan sampai karena takut pidana kemudian program yang dilaksanakan tidak berkualitas. Kita harus menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan," kata Achmad Hariyanto Mayangkoro.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan keuangan negara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat harus berkomitmen mencegah praktik yang dapat mencederai integritas program.
Achmad juga menyinggung adanya kasus dugaan permintaan setoran kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi di salah satu daerah di Sumatera Selatan. Ia menegaskan praktik semacam itu tidak boleh terjadi di Kabupaten Madiun.
"Hal seperti itu tidak boleh terjadi di Kabupaten Madiun. Fokus kita adalah kualitas dan kuantitas pekerjaan," ujarnya.
Achmad menambahkan, pengawasan teknis juga melibatkan konsultan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Sementara aspek hukum menjadi bagian dari upaya preventif agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai kontrak dan regulasi. (jum).