JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan larangan pungutan yang membebani orang tua murid dalam penyelenggaraan kegiatan perpisahan siswa SD dan SMP negeri. Penegasan ini menyusul laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan permintaan iuran Rp300.000 kepada wali murid SDN Manukan Wetan IV untuk kegiatan tasyakuran perpisahan dan pembelian batik bagi guru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mendatangi sekolah yang bersangkutan.
"Saya sudah menginstruksikan Kepala Dispendik Surabaya, Bu Febri, untuk mendatangi SDN Manukan Wetan IV. Ada laporan bahwa orang tua atau wali murid diminta iuran untuk membeli batik bagi guru-guru saat acara perpisahan," kata Eri, Jumat (30/10/2026).
Eri meminta seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri tidak menggelar perpisahan secara berlebihan, terlebih jika berpotensi membebani orang tua. Menurutnya, kegiatan kelulusan cukup dilakukan melalui tasyakuran sederhana di sekolah, seperti makan tumpeng bersama.
Ia menegaskan, keberhasilan pendidikan tidak diukur dari kemeriahan perpisahan, melainkan manfaat ilmu yang diperoleh siswa. Eri juga mengingatkan orang tua agar menghormati perbedaan pendapat dan tidak melakukan perundungan maupun intimidasi, termasuk melalui grup WhatsApp sekolah.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati menyatakan telah menegur Kepala SDN Manukan Wetan IV dan meluruskan persoalan tersebut. Ia menegaskan sekolah harus mengutamakan pelayanan kepada peserta didik serta tidak membebani wali murid dengan pungutan yang tidak transparan.
"Sudah saya luruskan, sudah saya sampaikan dan saya tegur kepala sekolahnya. Sudah tidak pakai seperti itu, bagaimana caranya kita benar-benar bisa menjadi pelayan sekolahannya arek-arek Suroboyo," ujar Febri.
Febri meminta seluruh kepala SD dan SMP negeri memastikan tidak ada pungutan atau urunan yang tidak jelas, termasuk untuk kegiatan sekolah maupun pembelian perlengkapan guru. Ia juga mengingatkan kepala sekolah agar terbuka menerima pengaduan, kritik, dan saran dari masyarakat.
Selain itu, seluruh kepala sekolah diminta mengevaluasi fasilitas dan lingkungan pendidikan. Jika ditemukan kerusakan yang dapat diperbaiki menggunakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), perbaikan harus segera dilakukan sesuai ketentuan.
Febri berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, keterbukaan komunikasi, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa di Kota Surabaya. (fred)