JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Fakultas Hukum (FH) Universitas Billfath menggelar Praktik Peradilan. Kegiatan yang bertema “Praktek Peradilan Semu” ini dikuti oleh mahasiswa FH Universitas Billfath dari berbagai angkatan, dan angkatan 2020 hanya menjadi penonton atau peserta sidang.
Dekan FH Universitas Billfath, Anshori, MH. menyampaikan, bahwa praktek peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Billfath.
“Melalui mata kuliah praktek peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum,” jelas Anshori kepada jurnalis jatimpos.com, Jumat (09/04/2021).
Anshori menambahkan, mengingat pentingnya peranan Praktek Peradilan, maka FH Universitas Billfath menyelenggarakan kegiatan Praktek Peradilan Semu sebagai bentuk kepedulian FH Universitas Billfath terhadap kualitas akademik mahasiswa FH Universitas Billfath.
“Dengan adanya Praktek Peradilan Semu ini, mahasiswa FH Universitas Billfath dapat belajar dan menemui kesulitan – kesulitan beracara ketika mereka terjun atau praktik langsung,” kata Anshori.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Fuad Hasyim, MH., selaku dosen pembimbing praktek sidang peradilan semu yang juga sebagai advokat muda lamongan berharap dapat terus menyelenggarakan Praktek Peradilan Semu diwaktu selanjutnya. Karena praktek ini merupakan wujud upaya untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan lingkup mahasiswa FH Universitas Billfath.
“Harapannya, mahasiswa FH Universitas Billfath tidak hanya pandai berteori, namun juga handal dalam menjadi seorang praktisi hukum,” harap Ali Fuad Hasyim.
Sementara itu, menurut Febri yulianto, salah satu mahasiswa yang menjadi pemeran terdakwa dalam sidang ini menyampaikan, bahwa dengan adanya Praktek Peradilan Semu ini, pihaknya bisa terbiasa dengan suasana peradilan.
“Jika kita terbiasa dengan suasana peradilan, membuat kita percaya diri, lebih kritis dalam mengamati situasi di pengadilan. Situasi peradilan semu dengan peradilan sesungguhnya berbeda, peradilan semu berisi teman-teman kita sendiri. Meskipun demikian, setidaknya peradilan semu ini melatih mental kita untuk menghadapi peradilan yang sesungguhnya,” beber Febri. (bis)