JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pasca viralnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bondowoso yang melakukan karaoke dengan salah satu guru saat pertemuan dengan para guru dinilai melanggar kode etik dan dugaan protokol kesehatan (Prokes).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dikbud Bondowoso Sugiono Eksantoso meminta maaf kepada Bupati Bondowoso, Ketua Satgas Bondowoso serta seluruh masyarakat Bondowoso.

"Atas nama pribadi saya mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi beberapa waktu yang lalu dan saya siap menerima sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sugianto saat Press Rilis di ruangan Dikbud, Senin (13/9/2021).

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut mempunyai tujuan pembinaan kepada tenaga pendidik dan beberapa sekolah.

"Saya dan guru-guru serta pihak sekolah tidak ada niatan untuk melanggar protokol kesehatan maupun melanggar kode etik sebagai ASN," uajrnya.

Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad mengatakan, sejak Jumat (10/9/2021) kemarin pihaknya telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak.

"Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi, agar ini segera ada penyelesaian," paparnya.

Inspektorat sudah melaporkan hasil penelusuran secara terperinci, sementara terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh Kepala Dinas Pendidikan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih jauh.

"Saran kami inspektorat terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik nanti akan dibentuk majelis kode etik," jelasnya.

Dari hasil keterangan sejumlah pihak, ia memastikan bahwa memang ada aktivitas dangdutan di salah satu kelas di SMP 5.

"Tetapi untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya. Karena kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran," paparnya.

Pihaknya memastikan bupati bakal membentuk majelis kode etik. Sementara keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan bupati.

"Karena jelas, di PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 itu menjadi kewenangan bupati. Intinya Bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada," pungkasnya. (eko)