JATIMPOS.CO/TUBAN - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengajak kepada tenaga didik untuk bekerja tangkas dan cerdas. Dia menegaskan apapun itu profesinya, masa muda harus ditunjukkan dengan prestasi, termasuk sebagai guru.

Demikian ini dia ungkapkan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 Formasi tahun 2021 kepada 744 guru. Penyerahan SK dihadiri juga Sekda Tuban, Budi Wiyana serta pimpinan OPD.

“Penerima SK merupakan orang-orang terpilih, karenanya harus mampu meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Baik di lembaga pendidikan maupun tempat tinggalnya,” pesan Mas Lindra, begitu kerap disapa, kala memberikan sambutannya, di Pendopo Krido Manunggal, Rabu (8/6/2022).

Dia menekankan agar mengedepankan konsep kolaborasi, inovasi, dan berkarya. Guru diharapkan berinovasi dan meningkatkan kreativitas yang menjadi kunci pengembangan pendidikan. Tujuannya, mampu menciptakan karya yang dapat dikenang dalam sejarah.

Profesi guru, lanjut Mas Lindra, menjadi sosok penting dalam upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Tuban. Pemkab Tuban akan melakukan monitoring terhadap kualitas pendidikan.

“Kita lihat 5 tahun ke depan bagaimana kualitas pendidikan. Ini semua bergantung kepada bapak ibu sekalian,” jelasnya.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky secara simbolis menyerahkan surat keputusan kepada 744 PPPK tahap kedua


 

Mas Lindra berpesan pengajaran dan materi yang disampaikan hendaknya dapat dilengkapi dengan pengetahuan kekinian. Di samping itu, siswa hendaknya dibekali dengan softskill, seperti leadership, teamwork, public speaking dan enterpreneurship. Generasi muda Kabupaten Tuban dituntut agar mampu mengeksplor kemampuannya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, dalam laporannya menyebutkan sebanyak 744 orang PPPK seluruhnya golongan IX. Dari jumlah tersebut 234 laki-laki dan 510 perempuan.

Fien Roekmini mengatakan pelaksanaan kegiatan ini menjadi implementasi dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 818 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021. (min)