JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - PT Utama Bakti Anugerah, sebuah agen tabung gas LPG 3 kg di Desa Tapelan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Hal itu disampaikan para mantan karyawan yang di PHK oleh pihak PT Utama Bakti Anugerah. Mereka mengaku heran dengan sikap manager pusat agen LPG yang melakukan pemecatan tanpa adanya sebab yang jelas.

" Saya sendiri tidak tau terkait pemecatan itu, tiba - tiba diberitahu oleh manager area bahwa mulai besok pagi saya bersama teman - teman yang lain dinyatakan sudah tidak bekerja lagi di agen LPG itu, " kata Wahyu salah satu mantan karyawan PT Utama Bakti Anugerah, Jum'at (4/11/2022) sore.

Pria 48 tahun itu menuturkan, keputusan pemecatan karyawan ini menurutnya hasil keputusan sepihak dari manager pusat, karena adanya laporan dari pangkalan gas LPG 3 kg bahwa kinerja para karyawan tersebut tidak bagus.

Total ada tujuh orang karyawan yang di PHK secara sepihak pada 14 Oktober 2022. Dari pemecatan itu, ketujuh orang tersebut hanya mendapatkan sisa gaji selama bekerja 13 hari dengan nilai gaji variatif. Mulai Rp 830 ribu hingga Rp 1 juta.

" Untuk pemecatan yang pertama ada empat orang, terus selang beberapa hari menyusul tiga orang lagi. Tidak ada surat peringatan pertama dan kedua. Itu tidak dilakukan oleh pihak agen, " ucapnya.

Menurutnya, selama bekerja di PT Utama Bakti Anugerah dirinya mendapatkan upah sesuai UMK. Hanya saja, saat mereka diberhentikan bersama enam orang temannya pihak PT Utama Bakti Anugerah tidak memberikan pesangon.

"Saat kami diberhentikan kami tidak diberikan pesangon oleh pihak PT Utama Bakti Anugerah. Pemutusan hubungan kerja pun tidak jelas, karena saat kami di PHK tanpa ada pembicaraan dari pihak manager pusat dan tidak disampaikan kesalahan kami apa, " pungkasnya.

Atas kejadian tersebut pihaknya berencana akan mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun untuk mendapatkan kepastian atas hak mereka.

Sementara itu, Andi, Manager Area Agen Gas LPG 3 kg wilayah Karesidenan Madiun mengakui jika pemecatan itu dilakukan secara sepihak oleh manager pusat agen LPG 3 kg tersebut.

" Kalau diberhentikan secara sepihak memang iya, tapi alasannya kenapa saya juga kurang tau karena itu keputusan dari manager pusat, saya hanya menyampaikannya saja kepada mereka terkait keputusan PHK tersebut, " ucapnya.

Sementara terkait tuntutan mantan karyawan PT Utama Bakti Anugerah, yang menuntut pesangon, surat pengalaman kerja dan BPJS Ketenagakerjaan belum dikomunikasikan dengan manager pusat.

" Tuntutan mereka hingga saat ini belum dikomunikasikan dengan manager pusat, " pungkasnya. (jum).