JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Moch Kusaeri (42) Warga Sidoarjo mantan karyawan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) yang beralamat di Ngoro Industri Persada Kav. T.1 PO BOX 11 Ngoro, Mojokerto Jawa Timur melalui kuasa hukumnya Moch Gati SH, C.T.A, M.H dari kantor hukum SAKTY LAW Surabaya menggugat PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) sebesar Rp 7 Miliar ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

“Selaku kuasa hukum dari Moch Kusaeri korban PHK dati PT SAI, kami sudah layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mojokerto melalui E court pada Desember 2022 lalu, dan kini penuhi panggilan sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, “ ujar Moch Gati SH, C.T.A, M.H pada awak media, Kamis ( 19/1/2023).

Menurut dia, pihaknya selain mengajukan gugatan pada PT SAI juga melakukan gugatan terhadap PT Auto System Indonesia (PASI) yang beralamat di Jakarta, yang merupakan Holding Company dengan PT SAI.

" Alasan kami melakukan gugatan ke PN Mojokerto, karena Kliennya di PHK oleh PT SAI, ia dianggap telah melakukan manipulasi data keuangan. Namun alasan itu tak terbukti, sedangkan berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, yang berkewenangan menangani perkara tersebut ialah Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya, “ jelas Moch Gati.

Menurutnya, kalau gugatan di PHI adalah khusus terhadap masalah, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja. Sesuai dengan pasal 2 UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU PPHI).

Bang Sakty panggilan akrab Moch Gati SH, juga mengungkapkan, Kliennya selaku penggugat menuntut ganti rugi, yakni kerugian materiil dan immaterill karena penggugat disingkirkan dari manajemen perusahaan sehingga penghasilannya tidak sebagaimana mestinya dan atau berdampak hilang dan berkurangnya penghasilan bagi penggugat.

“ Moch Khusaeri Penggugat menuntut ganti rugi ke perusahaan dengan kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian immaterill sebesar Rp 6 miliar jadi totalnya Rp 7 miliar. Agar tuntutan dari penggugat tidak sia – sia belaka, maka penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan meletakan Sita Jaminan atas obyek tanah dan bangunan perusahaan PT SAI,” imbuhnya.

Masih kata Bang Sakty law, dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri, penggugat juga memohon untuk dijatuhkan putusan berupa adanya uang paksa kepada PT SAI dan PASI untuk membayar Rp 5 juta/hari atas kelambatan dari para tergugat apabila tidak mau menyerahkan obyek tersebut sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Karena adanya bukti-bukti yang kuat yang diajukan oleh penggugat (klien kami) dalam gugatan ini, maka penggugat mohon untuk dijatuhkan putusan serta merta walaupun ada upaya banding maupun kasasi. Penggugat mohon untuk selanjutnya para tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng,” tukas bang Sakty (din).