JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) beraudensi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto di ruang rapat kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/3/2023) pagi.
Pantauan dilokasi, Ketua LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto SH ST, bersama 12 tim, membawa surat yang berisi delapan materi pertanyaan yang akan di konfirmasikan langsung kepada Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih.
Delapan poin pertanyaan tersebut, yakni Pendapatan pajak daerah yang terkait galian C di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015-2022, Jumlah daftar nama wajib pajak dan tidak wajib galian C, Dana jaminan reklamasi galian C, Jumlah pajak yang sudah dibayar CV Musika, Penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam pencatatan retase hasil galian C, Dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi galian C, Dasar hukum penilaian besaran pajak galian C dan Dasar hukum dan atau alasan pemblokiran rekening atas nama Khoirul Anwar beserta istri dan anak.
Dalam audensi, kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih, didampingi sekretaris Bapenda Pipit dan staf lain, menjawab satu per satu poin yang di konfirmasikan oleh LKH Barracuda Indonesia, seputar polemik yang terjadi pada Galian C.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.H. menerangkan, ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. Nanti data 133 titik tersebut bisa pihaknya berikan secara tertulis ke Barracuda.
“Galian C yang berizin dan yang saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik. Perlu diketahui, target pajak minerba tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100 %. Di tahun 2023 target pajak minerba naik menjadi sebesar Rp 55 miliar dengan upaya kami bersurat di 3 lembaga, yakni KPK, Kemenkeu dan Kemendagri,” jelas Mardiasih.
“Kami meminta dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. Mengingat sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. Kemudian rapat kedua semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, DLH, Satpol PP dan Perizinan,” tambah Mardiasih.
Mardiasih menyebutkan, pihaknya akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.
“Terus terang, kami tentu tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terang Mardiasih.
Dikatakannya, beberapa titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto sudah pernah ia datangi. Pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati, bertanya mengapa ada tunggakan pajak.
“Kami juga tidak menuntut harus dilunasi, minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu ya solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya,” ungkap Mardiasih.
“Ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindahbukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” imbuh Mardiasih.
Terkait reklamasi galian c itu bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan galian C, Yakni lembaga ESDM.
“Kemudian terkait CV Musika bisa ditanyakan ke KPP Pratama karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. Besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” papar Mardiasih.
Ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto ST SH pada awak media mengucapkan terima kasih pada Bapenda yang berkenan mau menerima audensi Barracuda, karena sebelumnya, pihaknya kesulitan untuk memperoleh akses jawaban dari Bapenda untuk klarifikasi seputar galian C.
" Pemkab Mojokerto mulai berbenah bersedia menerima audensi kami selaku rakyat Mojokerto, data data yang kami butuhkan nama – nama wajib pajak pengusaha penambangan galian c, kami diberikan daftarnya, “ ujar Hadi Purwanto usai acara audensi.
Lebih lanjut dikatakan Hadi Purwanto, salah satu point audensi menginformasikan pada Bapenda terkait adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Bapenda yang melakukan pungutan liar di lokasi tambang galian C.
" Kepala Bapenda tadi berjanji akan menindaklanjuti apa yang kami sampaikan, adanya praktik pungli mengatasnamakan Bapenda, " kata Hadi Gerung sapaan akrabnya.
Hadi Gerung menambahkan, masalah lain yang menjadi keluhan dari pengusaha tambang, adalah regulasi terkait penentuan besar kecilnya nominal pajak yang diberlakikan, itu mengacu Peraturan Gubernur ( Pergub) Jatim dan kami nilai itu wajar, tapi dalam prakteknya, kan ini tidak pernah di sosialisasikan ke Masyarakat maupun pengusaha tambang yang berizin.
"Kalau Pergub yang mengatur tentang besar kecilnya nominal pajak yang diberlakukan pada pengusaha galian C itu disosialisasikan terlebih dahulu pasti masyarakat dan pengusaha tambang akan tahu besaran nominal pajak yang harus dibayar tiap melakukan aktivitas penambangan, " tukas Hadi Gerung.(din).