JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke kantor Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro serta tinjau lokasi tambang galian C ilegal, Rabu (16/8/2023) sore.

Kunjungan kerja  tersebut, merupakan buntut adanya  wartawan liputan 9, Arif (36) yang meninggal Selasa (15/8) tertabrak dumptruck muatan tanah urug  dekat lokasi tambang galian c ilegal  di Desa Kutogirang, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono  mengatakan, kunker ke lokasi galian C ilegal di Desa Kutogirang terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan jurnalis saat akan liputan galian c. “Sebagai wakil rakyat jalankan fungsi pengawasan cepat – cepat datang ke lokasi tambang, ternyata dari keterangan Kades setempat, Galian C disini rata rata  tidak berizin,“ ujar Pitung saat tinjau lokasi galian c ilegal.

Karena galian c tak berizin, lanjut Piting Hariyono untuk penindakan sudah ranahnya APH. “Dewan hanya fungsi pengawasan, kalau penambangan gak berizin sudah ranahnya aparat Penegak hukum (APH),“ kata Pitung.

Adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke meja dewan, maka tugas kami legislatif menindak lanjutinya dengan lakukan kunjungan langsung ke Lokasi  bersama OPD terkait yaitu  Dinas Lingkungan Hidup, sesuai ajakan Kepala DLH agar menjaga lingkungan agar tidak rusak. ”Disini galian c tak berizin dipastikan  gak ada jaminan reklamasi, jadi kerusakan lingkungan pasti terjadi,“ ucapnya.

Karena kewenangan pengurusan ijin itu bukan di kabupaten Mojokerto, namun kerusakan lingkungan dirasakan di lokasi wilayah Kabupaten Mojokerto maka akan koordinasi dengan intansi terkait yang miliki kewenangan tentang kerusakan lingkungan akibat tambang. “Setelah tinjau langsung lokasi diketahui galain ilegal, serta cegah kerusakan lingkungan, DPRD kabupaten Mojokerto rekomendasikan pada inspektorat tambang,“ terangnya.

Sementara ituSyaichu Subhan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang jurnalis saat akan liputan galian c ilegal , harus ada pihak yang bertanggung jawab, “apapun alasannya pelaku haeus diproses hukum,“ tandasnya.

Selain itu ia menyarankan pihak Desa maupun Kecamatan agar mengusulkan pembangunan jalan beton di jakan raya Desa Kutogirang, karena rusak parah, serta kurangi aktivitas penambang ilegal. “Untuk menghambat pengusaha galian c yang kurang ajar, yang abaikan izin, Pak camat Ngoro mohon desa Kutogirang diusulkan jalan cor beton,“ tegasnya.

Politisi Hanura ini juga menyebutkan aturan larangan aktivitas  penggalian daerah ngoro. Sejak tahun 2021 diberlakukan aturan,  wilayah Ngoro, Jatirejo dan Gondang itu tidak masuk WP (wilayah Penambangan). Jadi  bila ada aktivitas penambangan diwilayah Ngoro, Jatirejo, Gondang diatas tahun 2021 dipastikan tidak miliki ijin penambangan,“ terangnya.

Sementara itu, Kades Kutogirang Kecamatan Ngoro Mojokerto, Didik Winarno mengakui aktifitas penambangan di Desa Kutogirang ini belum miliki ijin. “Ada dua titik penambangan Desa Kutogirang, yaitu Di Dusun Krapayak dan Dusun Mendek,“ terangnya.

Ia juga mendengar adanya jurnalis meninggal kecelakaan  tersenggol dump truk pengangkut urug dari galian c, di wilayah Kutogirang untuk pastinya kurang tahu. Kades juga  mengucapkan terima kasihnya pada komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang sempat beri arahan, wawasan pada Desa terkait aktifitas penambangan. “ Kami ikuti arahan dan bimbingan DPRD yang berkunjung ke kantor desa serta lihat lokasi galian c,  kami ikuti alurnya seperti apa, demi kebaikan bersama,“ tutupnya. (din)