JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, didampingi Para PJU Polres Pamekasan, membagikan brosur Ops Patuh Semeru 2024 kepada pengendara yang melintas di depan Mapolres Pamekasan, Senin (15/7/2024).
Pembagian brosur operasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya Operasi Patuh Semeru 2024. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024, di seluruh wilayah Jawa Timur.
Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis serta represif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, sosialisasi melalui pembagian brosur diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengendara, untuk lebih memperhatikan aturan berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di jalan.
Pihaknya juga mengimbau pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas. Selain itu, bagi pengendara motor agar menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak menerima telepon saat berkendara, dan melengkapi surat-surat kendaraan.
"Sasaran operasi ada 8 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2024, yaitu pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan masih di bawah umur juga akan ditindak.
"Selain itu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi yang dipengaruhi alkohol/narkotika/obat terlarang, menggunakan ponsel saat mengemudi, serta melawan arus lalu lintas dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) juga akan ditindak," pungkasnya. (did)