JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan berhasil menindak 1.098 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Dari total pelanggaran tersebut, 1.093 di antaranya melibatkan pengendara roda dua dan 5 pelanggaran oleh pengendara roda empat.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko mengatakan, bahwa dalam operasi zebra semeru 2024, pihaknya berhasil menindak ribuan pelanggaran baik yang dilakukan oleh pengendara roda 2 maupun roda 4.
"Jumlah totalnya sebanyak 1.098 pelanggaran dengan rincian pelanggaran roda dua tanpa menggunakan helm sebanyak 910 pelanggaran, untuk roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebanyak 44 pelanggaran," ucapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (30/10).
Selain itu, lanjut AKP Bagus, untuk pengendara yang di bawah umur sebanyak 78 pelanggaran dan untuk roda dua yang melawan arus ditemukan sebanyak 1 pelanggaran selama operasi zebra.
"Untuk roda empat yang melanggar rambu-rambu lalulintas, seperti melanggar rambu parkir sebanyak 4 pelanggaran. Pelanggaran rambu-rambu itu seperti truk masuk kota dan untuk yang melawan arus sebanyak 1 pelanggaran," paparnya.
Lebih lanjut, AKP Bagus menyampaikan bahwa jumlah pelanggaran yang terjaring operasi zebra semeru tahun 2024 tersebut meningkat dibandingkan dengan jumlah pelanggaran di tahun sebelumnya.
"Perbandingannya dengan ops zebra semeru 2023 lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2024," pungkasnya. (did).