JATIMPOS.CO//BONDOWOSO – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember mengadakan sosialisasi di berbagai toko dan kios di wilayah Bondowoso. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain itu, rokok ilegal dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, merugikan petani tembakau, dan mengurangi kesempatan terbukanya lapangan pekerjaan.

“Rokok ilegal tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena berkurangnya DBH CHT. Rokok ilegal menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha yang taat aturan dan berdampak negatif pada para petani tembakau,” ujar Ali Djunaidi pada Kamis (7/11/2024).

Secara garis besar, dalam beberapa kegiatan tersebut Bea Cukai menegaskan adanya beberapa ciri rokok ilegal.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

" Selain itu, harga rokok ilegal cenderung tidak masuk akal, karena jauh lebih rendah daripada harga pasaran," tegasnya.

Ia mengatakan, bahwa Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait akan terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

" Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk legal dan mau bekerja sama dengan kami untuk memberantas rokok ilegal. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan adil," pungkasnya.(Eko)