JATIMPOS.CO//BONDOWOSO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jember terus menggencarkan Operasi Gabungan (Opgab) "Gempur Rokok Ilegal" di Kabupaten Bondowoso untuk menutup celah distribusi rokok tanpa pita cukai. Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso.

Terbaru, Bea Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso menggelar Opgab di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tegalampel dan Kecamatan Curahdami, Sabtu (9/11/2024).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 30 anggota berhasil mengamankan 11 bungkus rokok ilegal bermerek Larido di Kecamatan Curahdami. Rokok tersebut dinyatakan ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai sesuai peruntukan.

“Sebanyak 11 bungkus rokok merek Larido berhasil diamankan oleh petugas. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut,” ujar Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi.

Sedangkan di Kecamatan Tegalampel, petugas tak menemukan satupun rokok ilegal. Meski demikian, pihaknya akan berkomitmen untuk terus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pajak.

"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan masyarakat," ujarnya.

Ali berharap, dengan gencar melakukan Opgab gempur rokok ilegal, bisa menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.

"Operasi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menegakkan hukum di bidang cukai dengan cara melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya," pungkasnya. (Eko)