JATIMPOS.CO//BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso bersama Bea Cukai Jember terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari rokok ilegal.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghentikan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, menjelaskan bahwa rokok ilegal memberikan dampak buruk bagi perekonomian negara.
"Rokok ilegal merugikan negara karena tidak ada penerimaan dari pembayaran cukai tembakau," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, sepanjang Januari-Mei 2024, sebanyak 5,57 juta batang rokok ilegal tanpa cukai telah disita dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,57 miliar.
Ali menambahkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, memicu peningkatan jumlah perokok pemula, dan berpotensi melanggar hak atas merek terkenal.
Untuk membantu masyarakat mengenali rokok ilegal, Ali menjelaskan ciri-cirinya, di antaranya:
• Rokok polos atau tanpa pita cukai
• Rokok dengan pita cukai palsu
• Rokok dengan pita cukai bekas pakai
• Rokok dengan pita cukai salah peruntukan
• Rokok dengan pita cukai salah personalisasi
"Penjualan rokok tanpa pelunasan cukai dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tegas Ali.
Ali mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat mengurangi potensi penerimaan negara. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea dan Cukai terdekat, agar pemerintah dapat menekan peredarannya," kata Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal sering kali diproduksi secara rumahan dan masuk dari luar Pulau Jawa melalui jalur laut atau Kapal Roro. "Bea Cukai bersama Satpol PP terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai," tutupnya.(eko)