JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG: Pernyataan sanggahan PT DITN selaku termohon PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Dalu E Prasetya dan partner menolak atas tagihan proyek Pembangunan rumah sakit di ITN 2 Malang, Sabtu (27/3/2025).
Dalu SH mengatakan, bahwasannya pada surat putusan pengadilan niaga PN Surabaya pada tanggal 17 Oktober 2024 nomor perkara 40/pdt.sus/PKPU/2024/PN menolak seluruh permohonan PKPU.
"Sesuai dengan putusan pengadilan Niaga PN Surabaya 17 Oktober 2024 nomor perkara 40/pdt.sus/PKPU/2024/PN menolak seluruh permohonan PKPU dari para pemohon (vendor) atau para yang bekerjasama dengan PT DITN" ungkap Dalu.
Ia menambahkan dengan adanya putusan pengadilan Niaga PN Surabaya tersebut, selanjutnya vendor melakukan upaya hukum PKPU kembali dengan nomor perkara 64/pdt.sus/PKPU/2024/PN, dengan subtansi hukum yang sama nomor perkara 40/pdt.sus/PKPU/2024/PN. Niaga Surabaya, dan ditambahkan 1 pihak kreditur dari CV Daha bore pile.
"Dengan adanya putusan penolakan dari PKPU pengadilan Niaga PN Surabaya yang membuat vendor melakukan upaya hukum PKPU kembali dengan nomor perkara 64/pdt.sus/PKPU/2024/PN niaga Surabaya serta ada di tambahkan 1 pihak kreditur dari CV Daha bore pile, masih dengan subtansi hukum yang sama bernomor perkara 40/pdt.sus/PKPU/2024/PN. Niaga Surabaya," jelasnya.
Dalu menegaskan bahwa hubungan hukum antara Termohon PKPU dengan salah satu kreditur yaitu CV. DAHA BORE PILE tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung terkait pembangunan di Rumah Sakit Nasional Malang (ITN 2) karena Surat Perintah Kerja Nomor 03/dir.Pengukuran/SPK/III/2023 tanggal 22 Maret 2023 dibuat antara Ice Ratna Kumala, Spd. MM selaku kuasa dari Direktur PT. BUMI ARTHA INDONESIA.
"PT DITN dan CV Daha bore pile tidak ada hubungan secara hukum secara langsung, sebab pembanggunan rumah sakit nasional Malang Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 03/dir.Pengukuran/SPK/III/2023 tanggal 22 Maret 2023 dibuat antara Ice Ratna Kumala, Spd. MM selaku kuasa dari Direktur PT. BUMI ARTHA INDONESIA," tegas Dalu.
Ia melanjutkan bahwa para kreditur memiliki hubungan hukum baik dengan surat perintah kerja ataupun surat perjanjian dengan direktur PT DITN bukan dengan Yayasan P2PUTN.
"Kreditur yang memiliki hubungan secara hukum dengan surat perintah kerja dan surat perjanjian ialah dengan direktur PT DITN bukan dengan yayasan P2PUTN," jelasnya.
Sehingga, atas penyampaian oleh kreditur inisial B disalah satu media online, bahwa B pernah melaporkan pihak-pihak Yayasan P2PUTN serta para ketua pendirinya ke kepolisian atas dugaan pemalsuan cek dan penggelapan uang dari kreditur adalah hal yang sangat liar dan tidak memiliki dasar hukum dan penyampaian tersebut sudah menimbulkan konflik dalam Yayasan dan juga Masyarakat dikarenakan Yayasan adalah Lembaga Pendidikan yang memiliki kualitas yang sangat baik, sehingga pihaknya melakukan upaya hukum dengan memberikan surat somasi (teguran) nomor 17/DEP/Somasi (teguran)/III/2025 kepada kreditur B pada perkara PKPU agar mempertanggungjawabkan penyampaiannya yang diduga hoax.
"Dengan pernyataan dari saudara B di salah satu media online bahwa B ini pernah melaporkan ketua yayasan P2PUTN serta pendiri yayasan kepihak penegak hukum atas dugaan pemalsuan cek dan penggelapan uang kreditur adalah hoax atau tidak benar sehingga kami melakukan upaya hukum dengan surat somasi (teguran) nomor 17/DEP/Somasi (teguran)/III/2025," tegas Dalu E Prasetya.
Selanjutnya Oktavianus Sabon Taka, S.H., M.H., C.L.A beserta tim Taka & Partners Law Surabaya kuasa hukum dari Billy Candra Syah salah satu kontraktor pelaksana pembanggunan pagar keliling rumah sakit Institut Nasional Malang, menerangkan bahwasanya kliennya Billy Candra Syah adalah Kontraktor Pelaksana Pembangunan Pagar Keliling Rumah Sakit Institut Nasional Malang, yang memiliki tagihan 1 milyar lebih.
"Klien kami Billy Candra Syah merupakan kontraktor yang mengerjakan pembangunan pagar keliling dan menghabiskan biaya 1 milyard dan belum di bayar oleh pihak ITN," ujar Oktavianus.
Ia melanjutkan bahwa keterangan tersebut sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja yang di buat pada tanggal (6/2/2023) dan diawali kerja pada (15/2/2023) lalu.
"Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, tanggal 6 Februari 2023 dan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 15 Februari 2023" sambung Oktavianus.
Okta menambahkan bahwa PT DITN juga memiliki utang kepada banyak kontraktor UMKM lainnya yang bernasib seperti kliennya.
"Banyak kontraktor yang belum di bayar oleh PT DITN ini yang bernasib sama dengan klien kami diantaranya Bore pile, PT Duta, Wendy Surabaya dan Anton selaku pelaksana proyek tersebut," pungkasnya.
Untuk di ketahui bahwa PKPU merupakan proses restrukturisasi hutang yang akan difasilitasi oleh Pengurus PKPU dan diawasi oleh Hakim Pengawas dalam upaya melakukan perdamaian antara Debitur dengan para krediturnya, sehingga kedudukan Tim Pengurus dalam hal ini adalah Netral.
Dalam konteks ini pihak Debitur di wajibkan menyusun suatu proposal perdamaian yang isinya tentang tata cara pembayaran dan jadwal-jadwal pembayaran hutang Debitur kepada para krediturnya.
Proposal ini akan di bahas dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga dan di voting oleh para kreditur.
Jika mayoritas kreditur setuju, maka perdamaian bisa terjadi, namun jika mayoritas kreditur menolak proposal Debitur, artinya Debitur (PT. DITN) akan dinyatakan pailit oleh pengadilan.(Yon)