JATIMPOS.CO/LUMAJANG - Viral di media sosial seorang oknum guru di Kabupaten Lumajang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada siswinya. Perbuatan ini dilakukan via daring atau melalui video call, Senin (14/04/2025).
Perbuatan oknum guru ini yaitu dengan memperlihatkan (mohon maaf) kemaluannya kepada korbannya (siswi kelas 6) saat melakukan video call melalui media sosial WhatsApp.
Beruntung aksi oknum ini tidak berlangsung lama dan segera diketahui oleh orang tua korban. Dan orang tua korban mendatangi oknum guru tersebut dirumahnya, karena khawatir ada kekerasan oknum guru ini segera diamankan polisi sektor Tempursari Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang IPDA Untoro mengatakan membenarkan ada peristiwa tersebut. Dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Lumajang
"Kemarin, hari Senin tanggal 14 April 2025, Polres Lumajang menerima penyerahan orang yang diduga melakukan tindakan pornografi dari wilayah hukum Polsek Tempursari dengan identitas tersangka namanya J-M (oknum guru)," kata IPDA Untoro di Mapolres Lumajang, Selasa (15/04/2025).
"Jadi untuk korban kemarin itu modusnya, JM itu menelpon kepada siswinya, kemudian telpon video tersebut kameranya diarahkan kepada kemaluan tersangka," imbuhnya.
Oknum guru ini, kini sedang diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan dan terancam undang undang Pornografi.
"Jadi tersangka dikenakan pasal Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang pornografi, dalam pasal 36 atau pasal 27, ayat 1, junto pasal 45, ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 dan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," ulas Kasi Humas Polres Lumajang IPDA Untoro.
"Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku hanya menyatakan bahwa ini barang saya, kayak gitu. Pelaku juga mengatakan kalau iming-iming nilai bagus tidak, tetapi iming-iming ada janji sesuatu," lengkapnya.
JM merupakan oknum guru honorer di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, dan kasus ini menjadi viral karena guru yang seharusnya memberi contoh yang baik, justru memberikan contoh yang tidak baik. (Ari).