JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Belum terealisasinya proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Bajangan, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, memicu perhatian dari organisasi kemasyarakatan Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1).

Mereka meminta pemerintah desa dan instansi terkait membuka secara transparan pengelolaan dana proyek yang sudah dicairkan sejak awal tahun 2025.

Salah satu perwakilan FKI-1, Hari, menyampaikan bahwa alasan penundaan proyek karena masa panen sebagaimana dikemukakan Kepala Desa, dinilai tidak relevan.

“Tidak masuk akal menjadikan panen sebagai alasan. Dana sudah cair dari Januari 2025, tapi hingga sekarang belum ada pelaksanaan sama sekali. Ini perlu dikritisi karena mengindikasikan adanya ketidakwajaran,” ujar Hari pada Jatimpos Jumat (4/7/2025).

Menurut FKI-1, dana sebesar Rp110 juta yang dialokasikan untuk proyek JUT terdiri dari Rp60 juta untuk bahan material dan Rp50 juta untuk upah tenaga kerja. Namun, mereka mendapat informasi bahwa dana tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi kepala desa, bukan rekening kas desa.

“Ini pelanggaran prinsipil. Seharusnya pencairan dilakukan untuk membayar kegiatan yang sudah berjalan, bukan ditransfer ke pribadi. Apalagi dana ini mencakup komponen pajak dan operasional Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” lanjutnya.

FKI-1 juga mempertanyakan prosedur administratif proyek. Menurut mereka, jika memang terjadi perubahan kegiatan, semestinya didahului dengan revisi dokumen APBDes yang disetujui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bukan langsung dilakukan pencairan.

“Revisi kegiatan itu tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada prosedur administrasi yang dilalui. Kalau tidak, itu melanggar regulasi penggunaan dana desa,” tegasnya.

Langkah pengukuran lokasi proyek yang baru dilakukan setelah kasus ini menjadi sorotan media, menurut Hari, menunjukkan lemahnya perencanaan awal.

“Kalau serius, pengukuran dan perencanaan harus dilakukan sebelum anggaran cair. Bukan setelah ramai diberitakan,” ucap Hari.

FKI-1 meminta DPMD Mojokerto dan pihak kecamatan segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh. Mereka juga meminta Inspektorat untuk menelusuri alur penggunaan dana yang sudah dicairkan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Mojokerto, Hendra, menyatakan bahwa desa terkait saat ini tengah berada dalam pengawasan Inspektorat.

“Kalau itu masuk Silpa 2024 dan digunakan di 2025, harusnya dicantumkan dalam APBDes. Tapi infonya, desa itu sedang dalam pengawasan inspektorat,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/7) .

FKI-1 menegaskan bahwa mereka akan terus memantau kasus ini dan siap mengambil langkah hukum atau advokasi lanjutan jika tidak ada penjelasan terbuka dari pihak desa maupun instansi terkait.(din)