JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dinas Perhubungan melaksanakan Operasi Gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, Polisi Militer (PM). Operasi ini menyasar kepatuhan pembayaran pajak dan surat-surat kendaraan, uji KIR berkala, serta sosialisasi terhadap pengendara truk yang melintas tidak sesuai kelas jalan dan sosialisasi kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Kamis (21/08/2025) di kawasan Ds Plumbon Gambang Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
Adapun operasi gabungan ini digelar secara rutin dengan mengambil lokasi acak. Diharapkan, langkah ini dapat menekan angka pelanggaran dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Jombang serta.
Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Budi Winarno melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (DalOps) dan Perparkiran, Bambang Tedjo Atmoko mengatakan, Sosialisasi larangan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang akan diterapkan mulai 2027 mendatang terus digencarkan. Polisi dan dinas perhubungan (dishub) dilarang melakulan tindakan tilang selama masa sosialisasi yang berlangsung hingga 2027.
"Pemerintah menargetkan zero ODOL mulai berlaku 2027. Menurutnya mengutip isi kesepakatan bersama Dishub Propinsi Jatim dan Polda Jatim, sosialiasi akan terus dilakukan kepada pelaku angkutan barang hingga kebijakan nasional tersebut diberlakukan. Sampai terbitnya aturan khusus yang mengatur hal teknis terkait ODOL oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau pemerintah pusat,” tandasnya.

Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, Tedjo sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga umur kwalitas konstruksi jalan disebabkan kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan kelas jalannya, serta memberi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.
"Disitu (kawasan sepanjang jalan Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, red), kami kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut, disinyalir banyak pelanggaran-pelanggaran, terutama tidak sesuai dengan kelas jalan. Untuk itu kami menggelar operasi gabungan di wilayah tersebut," jelas Tedjo bersama Ipda Siswanto Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang.
Selain itu pada siang hari ini, sambung Tedjo, operasi gabungan ini sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi pada pengendara angkutan barang berkenaan kelas jalan. "Kita hanya menindak apabila ada pelanggaran itu tidak membawa SIM, pengemudi tidak membawa STNK dengan surat uji KIR," imbuh Tedjo.
Ia menambahkan, operasi gabungan ini ke depannya akan dilakukan secara berkala bersama seluruh stakeholder sekaligus memberi sosialisasi kepada pengguna jalan untuk menaati ketentuan terkait ODOL di Jombang. “Kali ini belum ada penindakan, kita masih lakukan sosialisasi mengenai ODOL kepada para sopir angkutan,” tuturnya.
Operasi ini digelar kurang lebih selama satu jam. Selama satu jam tersebut personil gabungan ini mampu memeriksa 110 kendaraan.
“Dari 110 kendaraan dengan rincian 2 kendaraan angkutan orang, 108 kendaraan angkutan barang. Kemudian petugas melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 24 kendaraan yang melanggar aturan dengan rincian 1 kendaraan penumpang dan 23 kendaraan barang," katanya.
Petugas juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki izin KIR atau yang KIR nya sudah tidak berlaku lagi.
"Yang paling signifikan perihal uji kelayakan masalah KIR. Ada yang KIR nya masa berlakunya telah habis, ada juga para sopir ini tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Namun ada pula pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan, serta dari rekan-rekan kepolisian melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang kedapatan masa berlaku STNK telah habis dengan mengamankan 2 kendaraan dibawa ke satlantas," terangnya.
Dalam operasi gabungan tersebut kekuatan personil 10 orang dari DalOps Dishub Jombang, dari pengujian KIR sebanyak 3 orang, Polisi Militer 2 orang, dan dari Satlatas 5 orang. (her)