JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG — Perselisihan antara anak dan bapak angkat berujung di meja hijau. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan terdakwa Vania terhadap korban Otje Suwandito kini memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (28/10/2025).
Kuasa hukum korban, Wildan, S.H., usai sidang menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari cekcok antara keduanya terkait perbedaan pendapat soal pembayaran jasa hukum. Diketahui, Vania sendiri merupakan kuasa hukum dari Otje dalam perkara lain.
“Menurut keterangan saksi yang juga suami dari saudari Vania, sebagaimana tercantum dalam BAP kepolisian, saat kejadian tersangka sempat melakukan gigitan sebanyak dua kali terhadap korban,” ujar Wildan.
Ia menambahkan, penyebab jatuhnya korban masih belum dapat dipastikan. “Belum jelas apakah korban jatuh sendiri atau didorong oleh tersangka. Itu yang masih perlu ditelusuri,” katanya.
Wildan juga menilai ada kejanggalan dalam keterangan saksi di persidangan. “Keterangan saksi, terutama soal penyebab jatuhnya korban, terasa ganjil. Tapi kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai,” imbuhnya.
Sementara itu, Sutoto Winarno, S.H., kuasa hukum terdakwa Vania, menegaskan bahwa di lokasi kejadian hanya ada tiga orang, yakni Otje Suwandito, Mulyono (suami Vania), dan Vania sendiri.
“Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, yaitu suami terdakwa, yang memang menyaksikan langsung peristiwa tersebut,” tutur Sutoto.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan gigitan yang dilakukan kliennya terjadi karena refleks akibat tercekik. “Saat kejadian, leher terdakwa sempat dipiting oleh korban, sehingga Vania berusaha melepaskan diri dengan cara menggigit. Itu reaksi spontan karena kesulitan bernapas,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Maharani, S.H. turut mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk menghadirkan saksi tambahan sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya.(Yon).