JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG – Sebuah truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan (JLS) arah Pantai Midodaren, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Truk tersebut tergelincir dan terbalik ke dalam parit setelah gagal menanjak di salah satu titik tanjakan menuju pantai, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila menjelaskan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan bermula saat truk tangki melaju dari pertigaan JLS menuju arah Pantai Midodaren. Ketika melewati tanjakan, kendaraan diduga kehilangan tenaga sehingga tidak mampu naik dan akhirnya mundur tak terkendali hingga tergelincir dan terbalik ke parit.

“Saat kami tiba di lokasi untuk olah TKP, sopir tidak berada di tempat. Yang kami temukan hanya kendaraan dalam kondisi terbalik,” terang Kasat Lantas.

Proses evakuasi kendaraan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan memindahkan muatan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 6.000 liter ke truk kosong, sebelum truk yang terbalik ditarik (towing) menuju gudang Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung.

“Alhamdulillah, proses evakuasi sudah selesai dan kendaraan saat ini sudah kami amankan di gudang laka,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada identitas kendaraan. Nomor polisi yang tertera pada truk, AG 9462 UT, tidak sesuai dengan data pada STNK yang seharusnya AG 9642 UT. Selain itu, keterangan warna kendaraan pada STNK tertulis hijau, sementara kondisi kendaraan sebenarnya berwarna biru. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) dipastikan sesuai dengan data STNK asli.

Kasat Lantas menjelaskan, pelat nomor yang terpasang pada kendaraan diketahui telah mati pajak sejak 8 September 2018, dan status STNK-nya tidak berlaku sejak 8 September 2022. Sementara itu, nomor polisi asli kendaraan masih aktif dengan pajak berlaku hingga 6 Juni 2026 dan masa berlaku STNK hingga tahun 2029.

“Terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi, itu merupakan pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” tegasnya.

Identitas pemilik kendaraan telah diketahui berdasarkan data noka dan nosin. Namun keberadaan sopir yang mengemudikan truk saat kecelakaan masih dalam pencarian. Petugas telah melakukan pengecekan ke sejumlah puskesmas dan dua rumah sakit di wilayah Besuki dan sekitarnya, namun sopir belum ditemukan.

“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap sopir tersebut. Informasi sementara sempat menyebutkan bahwa dia mengalami luka dan berada di puskesmas, tetapi setelah kami cek ke tiga puskesmas dan dua rumah sakit, yang bersangkutan tidak ditemukan,” jelas Kasat Lantas.

Hingga kini, Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kecelakaan tunggal ini, termasuk memastikan keberadaan sopir dan memproses pelanggaran administrasi kendaraan yang ditemukan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan pihaknya masih menyelidiki legalitas solar yang diangkut. Untuk memastikannya, penyidik bersama Disperindag Tulungagung melakukan pengambilan sampel BBM untuk diuji laboratorium.

“Nanti akan kami uji di Labfor Polda Jatim dan Disperindag juga akan melakukan pemeriksaan di laboratorium lain sebagai pembanding. Hasilnya akan kami sajikan secara transparan,” kata Kasatreskrim.

Saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah 6.000 liter solar yang diangkut mobil tangki tersebut termasuk kategori solar industri atau solar subsidi. Proses penyaluran kedua jenis solar itu tidak boleh sembarangan dan wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Ryo mengaku pasca insiden kecelakaan tunggal di JLS tersebut, pihaknya dihubungi pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. Polisi langsung meminta perusahaan untuk datang ke Polres Tulungagung dengan membawa surat-surat kelengkapan sekaligus menghadirkan pengemudi.

“Terkait pemilik kendaraan, tadi ada pihak yang menghubungi, yakni dari PT Ganani. Kami sarankan segera hadir ke polres,” jelas AKP Ryo.

Sementara itu, Kepala Unit Meteorologi Legal Tulungagung Mohammad Salman mengaku telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait proses penyelidikan ini. Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti pengangkutan BBM yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Seharusnya untuk pengangkutan BBM wajib dilengkapi label maupun keterangan jenis bahan bakar yang diangkut,” paparnya. (San)