JATIMPOS.CO/SURABAYA - Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) menggelar diskusi panel dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu (17/12/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Antisipasi Korupsi Kepala Daerah: Pencegahan dan Penindakan” ini diselenggarakan secara luring dan daring, serta diikuti puluhan mahasiswa dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah.
Dekan FH UWKS, Dr. Edi Krisharyanto, SH., MH., CPM., Adv., dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi antarfakultas hukum dan bagian dari tanggung jawab moral dunia akademik.
“Ini adalah kolaborasi Fakultas Hukum UWKS dengan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah. Atmosfer akademiknya sangat terasa, baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti melalui Zoom,” ujarnya.
Menurut Dr. Edi, diskusi panel ini menjadi bagian penting dari “napas kehidupan akademik” dalam membangun kesadaran hukum dan integritas mahasiswa. Ia menekankan bahwa kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dan moralitas.
“Mahasiswa harus haus ilmu, terus menggali dan meningkatkan kompetensi. Siapa tahu ke depan ada yang menjadi hakim tipikor atau penegak hukum yang berintegritas,” katanya.
Ia juga menilai tema diskusi sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini. “Pencegahan korupsi harus dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan, pendidikan antikorupsi, dan transparansi, yang didukung penindakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Dr. Edi berharap diskusi ini dapat menjadi forum pertukaran gagasan akademis dan praktis, sekaligus menjadi rujukan mahasiswa dalam merumuskan solusi, termasuk dalam penulisan skripsi.
Sementara itu, Dr. Adriano, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dan mantan hakim Tipikor, menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam sejumlah kasus strategis. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun eksekusinya dinilai mandek.
“Putusannya inkracht, tapi eksekusinya macet. Ini persoalan serius dalam negara hukum,” ujarnya.
Dr. Adriano juga mengkritisi kebijakan impor limbah B3 melalui Permendag Nomor 24 Tahun 2025.
“Justru regulasi membuka ruang masuknya limbah. Pertanyaannya, di mana penegakan hukumnya?” katanya.
Ia menggambarkan ketimpangan penegakan hukum dengan analogi tajam: “Curi ayam bisa mati digebuki, tapi korupsi sering kali tumpul ke atas. Ini menunjukkan kondisi darurat korupsi.” Menurutnya, tidak ada pilihan lain selain mendorong partisipasi publik dalam mengawasi dan menyuarakan penegakan hukum, terlebih menjelang berlakunya KUHP baru pada Januari 2026.
Pandangan senada disampaikan Dr. Joko Nur Sariono, SH., MH., akademisi dan praktisi hukum FH UWKS. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum administrasi sebagai instrumen pencegahan korupsi, khususnya dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Tuntutan bagi aparatur penegak hukum itu sederhana, profesional dan kritis,” ujarnya.
Dr. Joko juga mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam sistem desentralisasi, sehingga harus dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ia menutup dengan ajakan kolektif. “Pendidikan antikorupsi harus menjadi budaya, pengawasan harus independen, dan sinergi semua pihak mutlak diperlukan agar tercipta pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.”
Diskusi panel ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, menandai antusiasme mahasiswa sebagai agen perubahan dalam gerakan antikorupsi.(fred)