JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Aparat Polsek Larangan, Polres Pamekasan membongkar dua arena balap kelereng di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kamis (9/4/2026). Penertiban dilakukan setelah aktivitas tersebut diduga menjadi ajang perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penertiban tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan respons cepat polisi atas laporan warga terkait aktivitas yang terindikasi sebagai praktik perjudian.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah, personel Polsek Larangan langsung mendatangi dua lokasi di Dusun Duwek Tenggih dan Dusun Tambak untuk melakukan penertiban,” ujar Yoni.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Larangan, IPDA Darmiaji, dengan melibatkan personel Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta Kanit Provost.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni lapangan balap kelereng milik IK (35) di Dusun Duwek Tenggih serta arena serupa di kediaman MT (60) di Dusun Tambak.
Sebelum melakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Blumbungan dan para kepala dusun setempat. Polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik lahan terkait dampak negatif serta konsekuensi hukum dari aktivitas perjudian.
“Setelah diberikan pemahaman, petugas kemudian membongkar arena balap kelereng tersebut. Sebagian material lapangan juga kami amankan ke Mapolsek Larangan sebagai barang bukti,” jelas Yoni.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar tidak memfasilitasi maupun terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk balap kelereng yang menggunakan taruhan.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kami berkomitmen menjaga Pamekasan tetap aman, nyaman, dan bebas dari praktik perjudian,” pungkasnya. (did).
