JATIMPOS.CO/SURABAYA — Ratusan massa yang terdiri dari ojek online dan driver taksi, yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Massa menyampaikan tuntutan terkait perlindungan hukum serta kepastian tarif bagi pengemudi, termasuk permintaan penerbitan peraturan daerah (Perda) yang mengatur kemitraan transportasi daring.
Humas Dobrak, Samuel Grandy, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan terhadap kebijakan sejumlah aplikator yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami meminta kepada pemerintah Jawa Timur agar supaya memberikan sanksi tegas kepada semua aplikator yang berada di Jawa Timur yang tidak patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Samuel di lokasi aksi.
Samuel mengungkapkan, saat ini banyak aplikator yang membuat program potongan tarif atau diskon secara sepihak yang sangat merugikan driver. Ia mencontohkan program potongan yang membuat tarif jarak pendek (1-4 km) jauh di bawah nilai kelayakan.
“Misalnya program transportasi online karena di situ ada program potongan tarif atau diskon Rp5.000 sekian dan itu sudah sangat melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Harusnya jarak 1-4 km itu sekitar Rp8.000,” tegasnya.
Selain masalah tarif, massa juga menyoroti besarnya potongan insentif dan komisi aplikasi yang mencapai 35 - 45 persen. Program internal seperti "slot" dan "hub" juga ditolak keras karena dianggap merusak pendapatan bersih mitra.
Dalam aksinya, perwakilan massa diterima untuk audiensi dengan DPRD Jawa Timur. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa, menerima perwakilan pengemudi untuk menampung aspirasi.
Aliansi pengemudi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
- Penerbitan Perda: Mendesak DPRD Jatim menerbitkan Perda yang mengatur sanksi administrasi hingga pemblokiran bagi aplikator R2 dan R4 yang melanggar aturan di Jawa Timur.
- Sanksi SP dan Rekomendasi Komdigi: Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta memberikan rekomendasi tindakan tegas ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
- Kembalikan Hak Sesuai SK Gubernur: Menghapus seluruh program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim, yakni tarif bersih Rp2.000/km untuk R2 dan Rp3.800/km untuk R4.
(zen)
