JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG — Achmad Junaidi, mantan nasabah Bank BRI unit Marthadinata, Kota Malang, menyampaikan keluhan terkait dampak pasca eksekusi ruko yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut, setelah eksekusi, barang-barang di dalam ruko yang dikeluarkan, termasuk produk UMKM milik pemasok, terancam rusak dan belum dapat dipasarkan, Senin (27/4/2026).

"Ya ini mas barang yang dikeluarkan saat pengosongan ruko, semua masih berantakan, bayangkan berapa kerugian saya, ini produk UMKM dari suplier terancan rusak, saya belum bisa konsentrasi lakukan penjualan" ungkap Achmad Junaidi.

Junaidi juga mempertanyakan proses lelang hingga eksekusi yang dijalaninya. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses tersebut, termasuk terkait pembayaran angsuran yang telah dilakukan.

"Saya ini sebagai nasabah bank masih beritikad baik untuk menjalankan kewajiban bayar, terus lelang kok sudah dilakukan, sampai ke proses ekskusi dari pihak PN Kepanjen pun terasa janggal, permainan apa yang sedang dijalankan," ujar Achmad Junaidi.

Kuasa hukum Junaidi, Dalu Eko Prasetyo, SH, menyatakan terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai antara dokumen appraisal dengan kondisi di lapangan.

"Faktanya ditempati, malah dibuat usaha. Yang kedua, objek terlalu masuk jalur desa, faktanya kan di pinggir jalan. Yang ketiga, objek dilakukan lelang sudah lebih dari satu kali, faktanya cuma satu kali. Terus yang lebih fatal lagi, menggunakan rujukan bahan tahun 2022 di zaman COVID, padahal lelangnya 2024" ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait hal tersebut.

Dalam proses eksekusi, situasi sempat berlangsung tegang dengan adanya adu argumentasi antara pihak terkait. Selain itu, muncul dugaan adanya ucapan bernada rasis yang disampaikan salah satu oknum panitera PN Kepanjen.

Terkait hal tersebut, sejumlah pihak melakukan aksi di depan kantor PN Kepanjen dengan membentangkan spanduk berisi protes. (Yon)