JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Polres Lamongan membuka layanan pengambilan kendaraan yang sebelumnya ditindak dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kendaraan yang ditindak dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polres Lamongan.
"Adapun syarat pengambilan kendaraan antara lain pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan dan penggunaan kendaraan," jelas Hamzaid, Senin (23/6/2026).
Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mendukung keselamatan berlalu lintas.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga melanggar ketentuan peraturan lalu lintas.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi lainnya, Polres Lamongan menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang berlaku. (Isw)