JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG – Polsek Kedungwaru mendampingi seorang warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, Rabu (8/7/2026).

Pendampingan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB di Puskesmas Kedungwaru terhadap NS, yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor dalam dugaan pengancaman dan perusakan kaca pintu rumah warga di Desa Ringinpitu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) dini hari. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kedungwaru, terlapor diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar, memecahkan kaca pintu, kemudian menggedor pintu kamar sambil mengucapkan ancaman kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Kedungwaru AKP Karnoto mengatakan, selama proses penanganan perkara pihaknya berkoordinasi dengan tenaga kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terlapor dirujuk ke RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis. Setelah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kami melakukan pendampingan proses rujukan agar yang bersangkutan memperoleh penanganan kesehatan yang sesuai,” ujar AKP Karnoto.

“Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak setiap warga tetap terpenuhi," sambungnya.

Ia menambahkan, Polsek Kedungwaru akan terus berkoordinasi dengan tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan keluarga dalam penanganan kasus yang melibatkan warga yang memerlukan penanganan kesehatan jiwa, sehingga proses penanganannya dapat berjalan sesuai prosedur dan mengutamakan keselamatan semua pihak. (San).