JATIMPOS.CO//SURABAYA – Polda Jawa Timur memperketat pengawasan dan patroli untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang dinilai rawan selama musim kemarau.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengawasan dan patroli, termasuk pembuatan sekat bakar, diperkuat di tujuh kawasan pegunungan. Wilayah tersebut meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan.
Patroli melibatkan personel kepolisian di wilayah masing-masing. Selain kawasan pegunungan, sejumlah kawasan hutan di Jawa Timur juga menjadi bagian dari pemantauan kepolisian.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).
Menurut Abast, penguatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Instruksi tersebut mencakup pengendalian karhutla melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel di darat maupun udara.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim mengedepankan langkah preventif berupa edukasi dan patroli. Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur pelanggaran pidana, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.
Untuk mempercepat deteksi dini kemunculan titik api (hotspot), koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat juga diperkuat.
“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujar Abast.
Polda Jatim juga mengingatkan adanya ketentuan pidana terkait pembakaran hutan. Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Abast. (nto)