JATIMPOS.CO//PASURUAN – Aliran dari sebuah pipa paralon menuju sungai di belakang Lapas Kelas IIB Pasuruan menjadi perhatian warga. Air yang terlihat berubah warna dan mengeluarkan bau tidak sedap memunculkan pertanyaan mengenai sumber serta pengelolaan limbah yang masuk ke aliran sungai tersebut.

Warga mempertanyakan kondisi itu karena aliran yang keluar dari saluran berada di sekitar kawasan lapas dan bermuara ke sungai, Jumat (11/9/2026). Mereka berharap pihak terkait memastikan material yang mengalir tersebut tidak mencemari badan air maupun mengganggu lingkungan sekitar.

Menanggapi persoalan tersebut, Humas Lapas Kelas IIB Pasuruan, Memet, menyampaikan bahwa pihaknya memang mengalami persoalan pada instalasi septic tank.

“Terjadi problem pada instalasi septic tank kami yang mengakibatkan kebocoran. Kami menyadari dampak yang mungkin timbul dan memohon maaf kepada masyarakat sekitar serta pihak-pihak yang terdampak,” ujar Memet melalui pesan WhatsApp.

Menurut Memet, setelah mengetahui adanya kebocoran, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan untuk mendapatkan arahan teknis penanganan.

Lapas juga mengerahkan tim penyedot tinja untuk menguras dan mengangkut material yang keluar akibat persoalan instalasi tersebut. Pihak lapas menyatakan limbah dibawa ke lokasi pengolahan yang sah dan memenuhi ketentuan lingkungan.

Memet menambahkan, perbaikan instalasi septic tank telah diselesaikan. Lapas Kelas IIB Pasuruan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan DLHKP agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Di sisi lain, Kepala DLHKP Kota Pasuruan Samsul Rizal, S.T., M.T., membenarkan adanya koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Pasuruan terkait persoalan tersebut. Namun, keterangan yang diterima DLHKP mengenai material yang meluber berbeda dengan penjelasan awal pihak lapas.

Samsul mengatakan, berdasarkan penyampaian pihak lapas, material tersebut disebut berasal dari kotoran ternak ayam yang meluber dari tempat penampungan. Karena itu, DLHKP mengingatkan agar pengelolaan penampungan dilakukan dengan baik sehingga tidak kembali menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Dari sisi aturan, pembuangan air limbah ke lingkungan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 mengatur bahwa air limbah domestik wajib diolah terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan dan pengolahannya harus memenuhi baku mutu serta standar teknologi yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur perlindungan mutu air, pengendalian pencemaran, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan.

Dengan demikian, limbah atau kotoran tidak dapat langsung dialirkan ke sungai tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan. Terlebih apabila material tersebut menyebabkan perubahan warna air, bau, atau berpotensi menurunkan kualitas badan air.

“Dari pihak Lapas menyampaikan bahwa itu kotoran ternak ayam yang meluber dari penampungan kotoran. Kami sudah mengingatkan agar kejadian seperti itu tidak terulang dan kebersihan lingkungan tetap dijaga,” kata Samsul. (shl)