JATIMPOS.CO//PASURUAN – Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, memberhentikan seorang tenaga pengajar berinisial A yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang santri putra berinisial F asal Bekasi.
Penasihat Hukum Ponpes Sidogiri, Maulana, mengatakan A bukan bagian dari pengasuh maupun jajaran kiai di lingkungan pesantren. A disebut berstatus sebagai tenaga pengajar.
Menurut Maulana, pihak pesantren menyesalkan dugaan peristiwa tersebut. Ponpes Sidogiri kemudian mengambil langkah administratif setelah memperoleh informasi mengenai perkara yang melibatkan A.
Berdasarkan penelusuran internal pesantren, dugaan peristiwa tersebut disebut tidak terjadi di lingkungan Ponpes Sidogiri maupun dalam kegiatan belajar-mengajar. Kejadian disebut berlangsung di rumah kediaman A.
Maulana juga mengatakan korban F tidak tinggal di asrama santri. Menurut keterangan pihak pesantren, korban selama ini bermukim di rumah yang ditempati A.
Meski demikian, Majelis Keluarga dan jajaran pengasuh Ponpes Sidogiri mengambil tindakan terhadap A. Tiga pengasuh yang disebut dalam keterangan pesantren yakni KH Mas Fuad Nur Hasan, KH Mas Bahrudin, dan KH Mas Nawawi Abdulloh.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian. A juga dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di lingkungan Ponpes Sidogiri.
“Pengasuh mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap terduga pelaku A. Konsekuensinya, yang bersangkutan dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Sidogiri,” kata Maulana saat konferensi pers, Senin (28/9/2026) sore.
Selain memberikan sanksi internal, Ponpes Sidogiri menyatakan telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Pasuruan pada 31 Agustus 2026.
Maulana mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons pesantren terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Sementara itu, pihak keluarga atau wali santri juga disebut telah membuat laporan ke Polda Jawa Timur.
Ponpes Sidogiri menyatakan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.
“Perkara ini harus ada pertanggungjawaban pidana dan tidak bisa selesai dengan proses mediasi. Bagi Sidogiri, tindakan pelecehan seperti ini tidak layak terjadi di mana pun dan kapan pun,” pungkas Maulana.
Kasus tersebut selanjutnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan kronologi, alat bukti, serta ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. (shl)