JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Ratusan karyawan pabrik PT Bintang Inti Karya (BIK) Magetan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Madiun Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Jl. Mayjen D.I Panjaitan No. 10 Kota Madiun, Selasa (8/9/2020).
Mereka menuntut agar dimasukan sebagai daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat untuk para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Selain itu, mereka juga menuntut agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diaktifkan kembali karena status hubungan kerja dengan perusahaan belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
“ Ini yang kita perjuangkan agar diaktifkan kembali kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, agar tidak berdampak terhadap pengusaha – pengusaha nakal ketika penonaktifan masih ada hubungan kerja di perusahaan tempatnya bekerja, “ ujar Pengurus FSBI Madiun Raya, Ahmad Soleh.
Menurutnya, ada sekitar 2.600 karyawan PT BIK Magetan yang dinonaktifkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa membuktikan secara faktual terhadap syarat – syarat yang diterima terkait penonaktifan tersebut.
“ Data tenaga kerja PT BIK yang menjadi anggota kita sudah kita serahkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, untuk ditindaklanjuti agar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, “ pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono mengatakan, akan segera menindaklajuti tuntutan dan aspirasi dari karyawan PT BIK yang tergabung di FSBI Madiun Raya. Dengan harapan para karyawan ini bisa menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dari data yang ada, sekitar 400 karyawan PT BIK yang tergabung FSBI Madiun Raya yang diusulkan. Namun, sesuai data dari PT BIK yang statusnya dirumahkan ada sekitar 2.600 karyawan.
“ Mereka berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut, oleh sebab itu saya mengimbau mungkin dari perwakilan – perwakilan yang bertanggungjawab dari para pekerja PT BIK, saya tetap mendorong sampai 15 September 2020 sebagai batas akhir pemutakhiran data segera kita dapatkan, “ pungkasnya. (jum).