JATIMPOS.CO//SAMPANG- Setelah sekitar tujuh (7) jam menunggu hasil pemeriksaan, akhirnya sejumlah media berhasil meminta keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, terkait penangkapan kasi sarana dan prasarana (Sarpras) Dinas pendidikan Sampang, H. Akhmad (AR) Roji'un.

Dari keterangan petugas kepolisian yang mengawal, Kejari resmi menahan Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (AR) Akh Rojiun, setelah operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah bukti.

AR ditangkap bersama seorang stafnya inisial MEI. Penangkapan Rojiun terjadi sekitar pukul 09.00 WIB kemarin (24/7) di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, tuturnya.

Sementara Kepala Kejari Sampang, Maskur Sh. Mh saat dikonfirmasi sejumlah awak media, pihaknya melakukan penangkapan atas laporan dan hasil pengawasan tim reskrim Sampang bersama Kasi Intel Kejari Sampang.

Menurutnya, Roji'un ditangkap petugas kejaksaan saat selesai transaksi menerima uang fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, dari seseorang.

Petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 75 juta, mobil CRV bernopol AG 1939 VG, tiga buku rekening antaranya BNI 2 buku rekening, dan BCA 1buku rekening dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selama 7 jam lamanya Rojiun diperiksa dari pukul 12.00 Wib siang hingga 19.00 Wib malam, baru di tahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang.

Saat digelandang Roji'un mengenakan rompi Kejaksaan Negeri Sampang, berwarna merah, sehingga dipastikan resmi menahan Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tersebut, Rabu (24/7/2019).

AR ditangkap bersama seorang stafnya inisial MEI. Penangkapan Rojiun terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar.

Ia ditangkap petugas kejaksaan saat transaksi menerima uang fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2.

"Keduanya sudah melakukan permintaan fee atas pembangunan SDN Banyuanyar 2 dengan nominal anggaran APBN 1,4 miliar," imbuhnya.

Saat digelandang Rojiun mengenakan rompi tahanan Kejari Sampang berwarna merah, dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari guna pengembangan kasus lebih lanjut.(dir)