JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan penutupan sementara operasional The Forest Café, Rabu (27/1/2021).
Penutupan Kafe yang terletak di Jalan Rimbakaya Kota Madiun tersebut dilakukan karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yakni, menerima pengunjung lebih dari 25 persen dari kapasitas. Sehingga, menyebabkan kerumunan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono mengatakan, penutupan kafe ini tidak hanya berdasarkan pemantauan lapangan. Tapi juga adanya informasi dari warga sekitar. Selanjutnya, petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan.
‘’ Berdasarkan hasil pengawasan kami dan pihak kepolisian dari Polres Madiun Kota, di lokasi ini terbukti melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, kami lakukan penutupan sementara sebagai teguran,’’ tuturnya.
Menurut Sunardi, karena bersifat teguran, maka durasi penutupan tidak akan lama. Meski begitu, pihaknya akan memberikan laporan kepada Wali Kota Madiun dan tim Satgas Covid-19 terkait langkah selanjutnya.
‘’ Kami harap, penutupan ini bisa menjadi peringatan. Tidak hanya pengelola kafe tersebut, tapi juga tempat lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Khususnya, selama masa PPKM berlangsung hingga 8 Februari mendatang,’’ pungkasnya. (jum).