JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ratusan Nelayan Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendemo kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Aksi demonstrasi tersebut meminta dewan legislatif agar ikut menolak PP 85 tahun 2021, tentang pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif Pungutan Hasil Perikanan (PNBP-PHP) yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republika Indonesia (KKP RI).
Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri KKP RI tersebut dianggap mencekik nelayan. Terutama, nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT kebawah. Dampaknya, Bagi nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas 5 hingga 30 GT dikenakan PNBP sebesar 8 juta dan ditambah dengan PHP sebesar 36 juta, sehingga total yang harus dibayar selama 1 tahun sebesar 44 juta.
"Pada intinya, kami menyuarakan aspirasi keberatan nelayan terhadap PP 85 tahun 2021. Dan mengajak dewan legislatif untuk bersama-sama menolak," kata Korlap Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Moh Wardan, usai aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Pamekasan, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, penerapan PP 85 tahun 2021 sangat memberatkan nelayan. Pajak yang harus dibayar oleh nelayan sangat besar dan tidak seimbang dengan pendapatan yang diperolehnya.
"Kalau ini masih tetap diterapkan maka kami mogok dan indikasinya nanti banyak orang pengangguran. Bahkan berpotensi akan banyak kelaparan," tegasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Pamekasan, Hamidi menyatakan, bahwa dirinya ikut menolak terhadap PP 85 tahun 2021. Pasalnya keberadaan ekonomi masyarakat saat ini sangat prihatin, apalagi pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan kondisi masyarakat, saat ini penjualan hasil tangkap ikan sangat menurun, apalagi ditambah dengan peraturan baru dari pemerintah pusat. Sehingga alangkah baiknya, pemerintah pusat untuk mengkaji ulang terkait PP 85 tahun 2021," pungkasnya. (did).