JATIMPOS.CO/SUMENEP - Demi menjaga marwah organisasi, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep, menggelar aksi unjuk rasa ke Kepolisian Resort (Polres). Mereka membawa 5 poin yang menjadi tuntutan mereka kepada pihak kepolisian.
Korlap aksi, Ainul Yakin menyampikan kedatangan ratusan aktivis PMII Sumenep didampingi para alumni merupakan bentuk kekecewan atas pemberitaan salah satu media online yang diduga telah mencemarkan nama baik intitusinya.
"Dimana beberapa waktu lalu salah satu media online cenderung tendensius memberitakan seolah PMII merupakan wadah pencetak kader pencuri. Kami tegaskan PMII adalah anak kandung NU dihasilkan dengan pemikiran para masyayikh. Dan kami tidak pernah menyuruh kader untuk mencuri," ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Ia mengatakan, Polres Sumenep sebagai lembaga penegak hukum yang harus mengayomi masyarakat tanpa pandang bulu harus segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan profesional.
Terdapat 5 tuntutan PMII kepada Kapolres Sumenep: Pertama, menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemberitaan salah satu media online; Kedua, segera menuntaskan laporan pencemaran tersebut dengan sesingkat-singkatnya. Ketiga, tangkap penyebar Hoax karena media tersebut (dilaporkan) tidak termasuk produk jurnalistik.
Keempat, meminta polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Kelima, meminta polisi untuk segera melakukan penangkapan terhadap oknum waratawan atau yang terlibat di media Bonkar86, karena media tersebut tidak memiliki kode etik jurnalistik.
Dari beberapa tuntutan itu, PMII Sumenep memberikan waktu 2 x 24 jam untuk segera menuntaskan permasalahan yang terjadi.
"Jika dalam kurun waktu 2 hari maka kami akan turun ke jalan kembali, bahkan PMII se-Madura akan ke Sumenep dan kami akan turun jalan berjilid-jilid menuntut keadilan hingga tuntas. Persolan ini kami akan kawal hingga pusat dibantu pengurus koordinator cabang hingga pengurus besar PMII," tegas Yakin.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menyambut baik aspirasi dan tututan PMII Sumenep dengan menandatangi pakta integritas yang disediakan massa aksi.
"Saya selaku Kapolres Sumenep berkomitmen untuk melaksanakan proses penyelidikan. Tentutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," singkatnya.
Diketahui, PC PMII Sumenep telah melaporkan permasalah tersebut dengan laporan polisi bernomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin tertanggal 31 Januari 2022.
Pantauan di lapangan, usai mendapat statmen dari Kapolres Sumenep massa aksi PMII berbaris bubar dengan tertib. (dam)