JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Pasca terjadinya tabrakan yang melibatkan kereta api (KA) dan truk di rel perlintasan sebidang berpalang pintu, tepatnya di sebelah barat terminal Lamongan, pada Rabu kemarin (9/3/2022). Kini dua penjaga palang pintu perlintasan diperiksa Polres Lamongan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Iptu Anang menyampaikan dua petugas jaga palang pintu yang bertugas saat kejadian, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Iptu Aang menyebut karena kelalaian dari petugas palang pintu diduga sebagai penyebab terjadinya tabrakan, maka penyidikan untuk kasus tabrakan ini diserahkan ke Penyidik Unit 3 Sat Reskrim Polres Lamongan.
“Penyidikan kita serahkan ke Reskrim, karena ini berkaitan dengan kelalaian petugas palang pintu, Sat Lantas tidak menyidik,” ungkap Iptu Anang. Kamis (10/3/2022).
Terpisah Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan akan melakukan penyidikan terhadap dua orang petugas palang pintu rel KA yang bertugas saat kejadian berlangsung.
"Iya benar mas, tapi besok mereka diperiksa," ujar Yoan.
Sementara itu, Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menanggapi perihal pemeriksaan terhadap dua petugas jaga palang pintu oleh satreskrim Polres Lamongan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kalau masalah itu kita serahkan kepada pihak kepolisian dan kita masih menunggu hasilnya seperti apa," terang Luqman Arif.
Atas musibah kemarin, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada pelanggan Kereta api Ekonomi Lokal rute Cepu - Surabaya Pasarturi, perjalanannya terganggu karena adanya insiden tertemper truk di perlintasan sebidang antara Stasiun Surabayan - Stasiun Lamongan pada pukul 6.37 WIB.
“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut," Imbuhnya.
Luqman berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ujar Luqman.
Tak hanya itu, Luqman juga berharap kepada masyarakat memahami regulasi diperlintasan sebidang yang sudah ada undang-undang perkeretaapian dan juga lalu lintas angkutan jalan.
"Dimana disebutkan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tandasnya. (bis)