JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sebanyak 50 orang petani Desa Kemantren Kecamatan Paciran mendatangi kantor Balai Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kamis (31/03/2022).
Kedatangan petani tersebut menuntut tanggungjawab PT Jakamitra perihal pembebasan lahan yang dipakai lahan industri sejak tahun 2018 hingga saat ini belum dilakukan pembebasan atau dibeli dari petani pemilik lahan Desa Kemantren.
Terlihat dalam menyampaikan aspirasi, mereka ditemui dan diakomodir aspirasinya secara langsung oleh Kepala Desa Kemantren, Ketua BPD dan Sekdes, tanpa kehadiran pihak PT Jakamitra karena di kesempatan yang sama sedang berlangsung kegiatan konsultasi publik analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diadakan PT. Jakamitra dan pihak Ponpes Sunan Drajat pada pukul 09.00 WIB bertempat di Ponpes Sunan Drajat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kemantren Suaji menyayangkan adanya kegiatan konsultasi publik Amdal yang dilakukan PT Jakamitra tetap berlangsung sementara masih terdapat permasalahan yang belum terselesaikan dengan masyarakat sekitar.
Mestinya menurut Kades pihak pemilik PT Jakamitra bisa ke kantor desa terlebih dahulu bersama petani dan pemdes bisa berkomunikasi serta mencari solusi terbaik sesuai ketentuan aturan yang ada.
"Selama lahan para petani di Desa Kemantren belum dibebaskan dan dibeli oleh PT. Jakamitra maka kami tidak akan ikut menandatangani dokumen Amdal tersebut, yang saat ini dilakukan konsultasi publik," tegas Kades Kemantren.
Kades mengatakan sebenarnya pihak Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Kemantren tidak anti terhadap investasi yang masuk di desa ini.
"Malah senang dan mendukung sekali, kalau investasi masuk maka desa kami akan maju dengan banyak warga desa terserap bekerja di kawasan industri tersebut," katanya.
Ia juga menyampaikan apa yang dilakukan pemerintahan Desa Kemantren kali ini, karena belajar dari pengalaman lalu. Dimana mereka pernah kecewa terkait pembebasan lahan untuk proyek sorbis beberapa tahun yang lalu, khawatir akan terulang kembali.
"Dan harapannya ke depan agar terlaksana dan jika kawasan industri telah berdiri dengan banyak perusahaan dapat menyerap tenaga kerja lokal dari Desa Kemantren," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Desa Kemantren Budi Afianto dalam sambutannya saat menerima aspirasi petani pemilik lahan. Pihaknya merasa khawatir hal yang sama akan terulang kembali seperti di Sorbis. Di mana yang menjadi ujung tombak adalah Kyai kita (Ponpes Sunan Drajat, red), saat ini yang mengundang juga sama.
"Jangan sampai terulang lagi. Kala itu, saat kita menuntut terkait kompensasi ke Sorbis, ternyata di suruh menuntut ke PT Rotari yang membebaskan lahan di Desa saat itu. Dan akhirnya ludes tak ada hasil. Maka saat ini kita harus mengantisipasinya," tutur Ketua BPD mengingatkan.
Pada kesempatan tersebut, beberapa warga petani menyampaikan aspirasinya. Seperti disampaikan Hakim (60) seorang petani warga Desa Kemantren meminta agar saat kegiatan jual beli tanah, semua pemilik lahan harus dipertemukan langsung dengan pihak pembeli yakni pemilik PT Jakamitra. Sehingga tidak ada praktek makelar, selain itu harga tanah ditetapkan sesuai keberadaan lokasi, kita contoh pembebasan lahan di Tuban.
"Misal harga tanah di dalam seharga Rp 1 juta per meter sedang tanah pinggir jalan harga Rp 5 juta per meter. Itu harus ditetapkan di hadapan petani pemilik tanah," ungkapnya.
Ada juga masukan dari petani lainnya, jika lahannya tidak terbeli apakah PT Jakamitra bisa memberi akses jalan keluar masuk menuju ke sawahnya. Bahkan salah satu petani yang hadir mendorong pemerintah desa agar meminta kompensasi dan CSR pada PT. Jakamitra akibat aktivitasnya di Desa Kemantren.
Aspirasi yang menjadi tuntutan masyarakat petani pemilik lahan dalam plot PT. Jakamitra Indonesia, dirangkum dan dibacakan oleh Sekdes Ahmad Nurhamim .
Pada pertemuan ini, kesimpulan hasil penyampaian aspirasi pada siang hari ini, yaitu pertama, Pak Kades bersama warga tetap komitmen mengusahakan perusahaan menyelesaikan lahan petani dalam plot, agar dibeli. Kedua, Jika belum terbeli lahannya maka wajib memberikan akses jalan keluar masuk dalam lahan petani tersebut.
Ketiga, apabila melakukan kegiatan harus ada kompensasi yang jelas terhadap masyarakat petani khususnya. Dan keempat, mengawal untuk mendatangkan pucuk pimpinan PT. Jakamitra untuk difasilitasi dengan masyarakat Desa Kemantren, paparnya.
"Untuk mewujudkan keinginan masyarakat petani yang mana lahannya berada dalam plot, maka Kepala desa dan jajarannya membutuhkan dukungan masyarakat Desa Kemantren," tandasnya. (bis)