Pelanggar Prokes di Lamongan Denda di Tempat dan Diangkut Mobile Hunter
JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kapolres Lamongan AKBP Harun akan memberikan sanksi denda di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Selain itu pelanggar juga akan diangkut oleh mobile hunter. Pasalnya sosialisasi dan imbauan yang selama ini sudah disampaikan harus berimbang dengan sanksinya.
