Sidebar

Alat berat diturunkan guna menertibkan bangunan liat yang berdiri di sepanjang pinggir jalan nasional tepatnya di Kecamatan Deket.

JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Belasan bangunan liar tanpa izin yang berdiri di sepanjang pinggir jalan nasional tepatnya di Kecamatan Deket hingga Lamongan Kota ditertibkan, Kamis (15/7/2022).

Menurut M. Fahrudin Ali Fikri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Lamongan, penertiban bangunan yang berdiri di tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut, akan dikembalikan sebagaimana fungsi lahan yang sebenarnya.

Kedepan, kata Fahrudin, lahan tersebut akan di manfaatkan untuk keindahan kota guna upaya menciptakan wilayah yang aman tertib dan indah.

"Area ini nantinya akan kita tanami dengan pohon maupun bunga, ini tujuannya untuk keindahan kota," tutur Fahrudin

Sebanyak 150 personil gabungan di kerahkan dalam penertiban, mulai dari PU Bina Marga, Kepolisian, satpol PP,  PLN, Kesehatan, hingga lainnya.

Sebelumnya, 12 bangunan semi permanen milik PKL ini, kata Fahrudin, telah berikan peringatan maupun sosialisasi.

"Kita sudah mensosialisasikan ke warga dan kita telah memberikan 3 kali peringatan juga, selain itu kita juga sudah melakukan survei lokasi," ucap Fahrudin

Saat proses penertiban, terlihat terdapat beberapa bangunan yang sudah di lakukan pembongkar oleh pemiliknya.

"Pelaksanaan ini sudah sepengetahuan mereka, ini ada beberapa yang sudah melakukan pembongkaran sendiri, Alhamdulillah ini artinya respon masyarakat baik dan berjalan dengan aman," tambah Fahrudin

Sebagai alternatif penertiban bangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyediakan tempat di sentra PKL jalan Andansari untuk mereka tetap bisa berwirausaha.

"Kita juga sudah memberikan alternatif  Kepada mereka untuk terus bisa berwirausaha, tempat di sana juga bagus dan ramai," pungkas Fahrudin. (bis)