JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemasangan beton kanstin (pembatas jalan) di area Bundaran Asam Manis ke arah Kota Pamekasan, tepatnya di Jalan Raya Jokotole, Pamekasan, Madura, Jawa Timur kini dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran beton kastin pembatas jalan tersebut terjadi setelah Didemo oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) ke kantor PU Provinsi Jawa Timur Wilayah III Pamekasan, Senin (18/7/2022).
Ketua P3K Basri membeberkan, bahwa satu hari pasca adanya demo yang menyoroti prihal pemasangan kanstin beton jalan, di lokasi ditemui bahwa pekerjaan itu dibongkar. Beberapa beton yang di pasang sudah terletak dipinggir jalan.
“Jika tidak terbukti melanggar, tidak mungkin dilakukan pembongkaran, seharusnya tetap dilanjutkan. Kan ini mencurigakan,” katanya usai mengecek pekerjaan di lapangan, Selasa (19/07/2022).
Dia menceritakan, untuk pemasangan beton pembatas jalan itu semestinya terlebih dulu dilakukan penggalian galian 15 cm dan dirabat dengan beton serta diberikan acian 2 cm. Tujuannya, beton yang hendak di pasang betul-betul melekat dan tidak mudah rusak.
Basri mendesak, kementerian PUPR untuk segera mengambil tindakan terkait pekerjaan itu. Untuk memastikan kualitas pekerjaan yang mengunakan uang rakyat itu tidak ada kerugian dikemudian hari.
“PT yang melaksanakan juga disanksi dan coret dari daftar list mitra PUPR. Karena awal pekerjaan saja sudah tidak beres,” pungkasnya.
Terpisah, Heru Wantoro selaku PPK 3.3 Provinsi Jatim membenarkan, bahwa pemasang beton kanstin dari arah bundaran asam manis ke arah kota Pamekasan dibongkar. Pembongkaran itu dipicu lantaran adanya aksi demonstrasi dan sidak.
"Yang dibongkar itu akan digali karena dari pada rame kan, tapi nanti digali gak sampai 10 cm. Kita sesuaikan dengan transisi antara nanti misalnya dari nol sampai 50 meter kita itung aja. Yang 0x10 cm nanti yang dari anu agak landai kesini kayak segitiga itu," ujar Heru saat ditemui di kantornya.
Kendati dibongkar, pemasangan kanstin tanpa digali tersebut secara regulasi tidak melanggar.
"Jadi gak ada regulasi yang dilanggar oleh rekanan. Dibongkar cuman biar gak rame saja artinya permintaan," terang dia.
Pemasangannya itu, kata dia, nanti akan menyesuaikan. ada yang digali tapi dengan pelandaian menyesuaikan dengan transisi. Transisi merupakan perbedaan antara sisi satu dengan sisi yang lain.
"Itu kan ada gap (pemisah) kemiringan itu maksudnya mas," imbuhnya.
Sedangkan pemasangan beton kanstin dari arah bundaran ke utara (Jalan Raya Pamekasan-Sumenep) dipastikan tidak digali. Sebab, akan ada pengaspalan ulang sehingga beton kanstin terkunci dengan aspal.
"Kalau masih digali maka mediannya akan tenggelam. Panjang pemasangan medianya sekitar 400 meter dari lampu merah sampai depan SMA 2," terang dia saat didampingi oleh pengawas lapangan.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa dari bundaran asem manis menuju jalan kota Pamekasan tidak ada pengaspalan, hanya pemasangan beton kanstin saja.
Bahkan saat ditanya, secara prinsip tidak digali itu menyalahi aturan? Ia menjawab tidak. Kemudian ditanya mengapa dibongkar? Dirinya menjawab, "Untuk mengakomodir masyarakat. Sebetulnya itu sudah dikunci sama beton tengahnya itu mas, tengahnya itu kan ada space terus masing-masing kanstin itu ada angkur didalamnya, nah disitu kuncinya," pungkasnya. (did)