JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mensosialisasikan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Ballroom Sun Hotel Kota Madiun, Senin (07/11/2022).
Sosialisasi itu dilaksanakan dalam acara media gathering bersama puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Madiun.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi mengatakan mendekati tahun politik, yaitu Pemilu serentak 2024 yang dilanjutkan dengan Pilkada serentak 2024, peran media sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat dibutuhkan.
" Kita sangat membutuhkan teman - teman media ini sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi kita kepada masyarakat, " jelasnya.
Hal ini dia lakukan, juga sebagai upaya untuk menangkal adanya berita - berita hoak. " Untuk menghindari berita hoak, khususnya terkait politik maka alangkah baiknya dikonfirmasikan dulu pada kami. Sehingga masyarakat mengetahui informasi yang benar, " ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pertisipasi Masyarakat, Fahim Amrillah, menyampaikan materi tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Menurutnya, Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Ia menyampaikan, hingga bulan November 2022 ini, beberapa alur tahapan Pemilu sudah dilaksanakan. Mulai dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Selanjutnya KPU Kabupaten Madiun menunggu dokumen masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol, yang kemudian akan beralih ke tahapan penetapan, pengundian nomor urut maupun pengumuman partai politik yang akan diumumkan ditanggal 14 Desember 2022. (jum).