JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah menetapkan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Fathorrahman mengatakan, bahwa jadwal pembentukan PPK di wilayah Bumi Gerbang Salam tersebut meliputi 11 (sebelas) tahapan.
Tahapan-tahapan itu akan diawali dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK. Pengumuman pendaftaran itu akan dibuka pada tanggal 20 sampai 24 November 2022.
"Tahapan kedua Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai tanggal 20 sampai 29 November 2022," kata Fathor, Kamis (17/11/2022).
Kemudian, akan dilanjutkan dengan tahapan ketiga, yaitu penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 21 November sampai 1 Desember 2022.
"Setelah itu akan dilakukan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 2 sampai 4 Desember 2022," paparnya.
Kata Fathor, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka akan mengikuti tahapan berikutnya, yaitu seleksi tertulis yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 5 sampai 7 Desember 2022.
"Hasil dari seleksi tertulis itu akan diumumkan pada tanggal 8 sampai 10 Desember 2022. Selain itu, kami akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPK. Dan ini akan berlangsung sejak tanggal 2 sampai 10 Desember 2022," ungkap dia.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis, maka akan dilanjut dengan tahapan seleksi berikutnya, yaitu tes wawancara. Seleksi ini, lanjut dia, akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 13 Desember 2022.
"Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 14 sampai 16 Desember 2022, sekaligus tahapan Penetapan calon anggota PPK," ujarnya.
"Untuk pelantikan anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal Januari 2023 mendatang," pungkasnya. (did)